Asik..Turun Ke Level III, Lamsel Diperbolehkan Melaksanakan Sekolah PTM
Lamsel, www.libasmalaka.com – Dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) Kabupaten Lampung Selatan turun status dari kriteria level IV ke level III, Adapun penurunan level PPKM terhitung sejak 24 Agustus – 30 September 2021.
Hal ini tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level III, II dan I serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kabar baiknya, dengan status PPKM level III ini, Kabupaten Lampung Selatan diperbolehkan melaksanakan sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan sejumlah syarat yang ketat.
Apa saja syaratnya, yakni 1. Memberi jarak minimal 1,5 meter dan membatasi jumlah maksimal peserta didik.
- Batas maksimal siswa SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI dan program kesetaraan adalah 18 orang per kelas (maksimal 50%)
-
SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB, SMLB/MALB maksimal 5 siswa per kelas (62-100%)
-
Siswa PAUD maksimal 5 orang tiap kelas (maksimal 33%).
-
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara shifting atau bergantian
-
Perilaku yang wajib dilakukan seluruh warga satuan pendidikan:
-
Mengenakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut, sampai dagu
-
Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
-
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
-
Tidak melakukan kontak fisik, misalnya berjabat tangan atau mencium tangan
-
Menerapkan etika saat batuk atau bersin.
- Harus dalam kondisi sehat saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas
-
Kondisi terkontrol apabila memiliki penyakit komorbid atau penyerta
-
Tidak mempunyai gejala COVID-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan yang bersangkutan
- Kegiatan yang dapat memicu kerumunan tidak boleh dilaksanakan. Misalnya makan di kantin, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan yang lainnya.
Namun begitu, keputusan akhir ada di orang tua. Maksudnya orang tua murid berhak memutuskan apakah anaknya akan mengikuti sekolah tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis sejumlah komponen utama dalam pelaksanaan PTM di masa pandemi. Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan setidaknya ada tiga komponen sebagai syarat menggelar PTM.
Syarat pertama adalah sekolah atau madrasah dipastikan sudah memenuhi kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas, termasuk memastikan protokol kesehatan.
Syarat kedua, minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin. Jika hanya guru yang divaksin, Retno menilai kekebalan komunitas belum bisa terbentuk karena jumlah guru hanya 10 persen dari jumlah siswa.
“Pemerintah Pusat harus memastikan percepatan dan penyediaan vaksinasi anak merata di seluruh Indonesia,” ucap Retno.
Syarat ketiga, pemerintah daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya. Jika sudah mencapai 5 persen sesuai ketentuan Badan Kesehatan Dunia, maka sekolah baru aman dibuka.
(Red)