Pembukaan Dua Jalur Pemkab Malaka-Kantor Badan Pertanahan Teken MoU
libasmalaka.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dan Badan Pertanahan Kabupaten Malaka menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah milik pemerintah menjelang pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/8/21) mengatakan sudah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian kerja sama pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka dan penerapan surat keterangan (Tax Clearance) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Pemda Malaka Tahun anggaran 2021.
Bupati Simon mengatakan penandatangan MoU tersebut bertujuan memastikan hak kepemilikan lahan dan bangunan pemerintahan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai visi-misi dan program kerja kepemimpinan bersama Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin.
Dengan demikian, dapat menjadi jelas hak kepemilikan lahan Pemda Malaka atas tanah dan bangunan pada tahun 2021. “Batas-batas tanah atau wilayah harus jelas. Batas wilayah baik desa dan desa, kecamatan dan kecamatan, maupun antar kabupaten harus jelas. Ini penting untuk pembangunan dan pemerintahan wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Malaka,” tandas Bupati Simon.
Saat ini, kata Bupati Malaka pemerintah terus merintis dan melakukan persiapan-persiapan dalam menyukseskan program-program yang akan dilaksanakan dalam masa kepemimpinannya. Selain ke depan akan dibangun gapura di batas pintu masuk antar kabupaten, Pemkab Malaka sementara berupa membuka lahan yang dijadikan dua jalur menuju Puspem Kabupaten Malaka.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah merelakan lahannya untuk kepentingan pembangunan Puspem dan sarana lain. Mari kita sama-sama membangun supaya program-program bisa berjalan demi kepentingan masyarakat,” pinta Bupati Malaka.(Ans)