22 Desember 2024

Satpol PP Muba Datangi Rumah Warga Yang Akan Laksanakan Resepsih Pernikahan Di Masa Pandemi 

0
Spread the love

Muba, libasmalaka.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Linmas Junaidi SH, Ketua Jabatan Fungsional Romadhoni S.sos, Personil ASN, PTI dan tim Satgas covid-19 Satpol PP Kabupaten yang sedang bertugas melaksanakan kegiatan sosialisai PPKM level IV Di Kecamatan Bayung Lencir di hari terakhir. jumat (30/07/2021).

Bersama Camat Bayung Lencir M Imron S.sos yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kasat Pol PP Haryadi SE Msi untuk gerak cepat mengantisipasi dan menyambangi rumah salah satu warga di Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir yang akan melaksanakan Resepsi Pernikahan anaknya pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 nanti sesuai laporan masyarakat. Tujuan kedatangan Anggota Satpol PP Muba bersama pihak Kecamatan Bayung Lincir guna memberi himbawan dan mensosialisasikan terkait dengan Perda No.16 Tahun 2020 tentang pola hidup sehat, Instruksi Mendagri dan Instruksi Bupati Musi Banyuasin no.025 tahun 2021 Tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV berbasis mikro di Kabupaten Musi Banyuasin.

Salim warga Desa Tampang Baru merupakan tuan rumah hajatan di dampingi Kepala Dusun (Kadus) Dusun I Desa Tampang Baru lansung di beri himbauan dan sosialisasi terkait dengan Perda No.16 Tahun 2020 tentang pola hidup sehat, Instruksi Bupati Musi Banyuasin no.025 tahun 2021 tentang implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro di Kabupaten Musi Banyuasin, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Linmas Junaidi SH mengatakan,” Dari hasil koordinasi dengan tuan rumah hajatan di dapatkan kesepakatan bersama bahwa acara resepsi pernikahan anaknya di tunda, hanya mengadakan acara Akad Nikah dengan undangan terbatas dan mengunakan protokol kesehatan secara ketat. dan apabila masih mengadakan pesta resepsi tuan rumah siap diberikan sanksi sesuai dengan Aturan Yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut Junaidi manambahkan,” kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat mari kita bersama sama menerapakan protokol kesehatan, menahan diri dari kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan kerumunan,” harapnya. (Alamsyah)

About Post Author

Tinggalkan Balasan