22 Desember 2024

Proyek Jalan Simpang Gardu Kangkangi Permen PU 29/2006 dan Permen PU 22/2014

0
Spread the love

Musibanyuasin.libasmalaka.com-Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Seperti Proyek Peningkatan Ruas Jalan Simpang Gardu Harapan KUD Trijaya – Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais. yang mana proyek tersebut di kerjakan oleh Perusahaan Terbatas (PT) Cahaya Muda Kontruksi selaku kontraktor. Adapun Nilai Kontraknya sebesar Rp 24.844.541.000,00 (Dua Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah) yang dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021. Nomor Kontrak 620/04/SPPKP/APBD/PU-PR/Kec.Lais/2021: 052/PT.CMK/IV/2021. Yang mana kegiatan tersebut akan di kerjakan selama 243 hari kalender.

Dari hasil pantawan di lapangan Rabu, (28/07/2021) tidak di temukannya Papan nama Proyek di sepanjang jalan lokasi pekerjaan berlansung. Sehingga kuat dugaan proyek tersebut proyek siluman. Padahal di ketahui biaya pemasangan papan nama proyek merupakan salah satu kegiatan yang ada dalam pekerjaan pensiapan (Pre-construction). Sedangkan pemasangan papan nama proyek diatur dalam

Menurut Dedi Pengawas lapangan yang di tugaskan oleh PT. Cahaya Muda Kontruksi mengatakan,” papan proyek pernah di pasang namun dirusak warga, hingga kami lepas dan tidak di pasang lagi,” katanya saat di tanya di lokasi pekerjaan.

Selanjutnya Dedi menambahkan,” pengecoran ini di lakukan dengan menggunakan K-300. Besi yang kami gunakan besi 6 Inci, dan di sambungan tengah memang tidak di pasang besi sebab tidak ada dalam RAB,” jelasnya.

Ketika awak media menghubungi pihak PPK, PPTK dan Pengawas Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin melalui pesan WhatsAppnya tidak memberikan jawaban, sampai berita ini di terbitkan.(Alamsyah)

About Post Author

Tinggalkan Balasan