Pelibas Ilagal Asal Timor Leste di Tangkap Satgas RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad Motamasin
libasmalaka.com – Kamis tanggal 29 Juli 2021 Pukul 00.50 WITA, Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad Penangkap Seorang Pelintas Batas (Pelibas) Illegal yang mengaku berkewarganegaraan Timor Leste oleh Anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad berdasarkan adanya informasi laporan via telepon salah seorang warga sipil di Dusun Raihenek Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka Provinsi NTT. Hal itu dikatakan oleh Dankipur 3 Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat,
Hal itu diungkap oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P. melalui Danki Tempur Tiga Motamasin Yonarmed 6/3 Kostrad Lettu Arm Hasli kepada media ini
Lebih lanjut Danki Hasli menjelaskan “Personil yang melaksanakan penangkapan Pelintas Batas Illegal itu dilaksanakan Oleh Praka Tamsir, dan Prada Franher.
“Adapun Identitas Pelintas Batas Illegal bernama Almerio Amaral Umur 39 Tahun
Jenis kelamin laki-laki
Pekerjaan Petani
Alamat Ahiranai, desa Oges, Kecamatan Suai Kota, Covalima Timor Leste
“Kronologi kejadianya Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira Pukul 23.00 WITA, Anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad a.n. Praka Tamsir yang sedang melaksanakan Jaga mendapatkan laporan via telepon dari salah seorang warga sipil bernama Bpk. Dody yang tinggal di Dusun Raihenek Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka provinsi NTT, bahwa yang bersangkutan melihat ada orang tidak dikenal dan mencurigakan berada di depan rumahnya.
Kemudian sekira pukul 23.10 WITA, Praka Tamsir melaporkan hal tersebut kepada Danpos Auren Letda Arm Andis dan selanjutnya diperintahkan oleh Danpos Auren untuk mengecek ke lokasi atas kebenaran informasi tersebut bersama dengan satu orang anggota Pos Auren lainnya Prada Franher,
Setelah tiba di lokasi kemudian dilakukan penangkapan dan introgasi terhadap orang tidak dikenal dan mencurigakan tersebut oleh Anggota Pos Auren, adapun hasil dari introgasi , ” Yang bersangkutan mengaku berkewarganegaraan Timor Leste dan tidak membawa identitas diri serta legalitas untuk memasuki Wilayah Negara Indonesia dan mengaku telah memasuki wilayah Negara Indonesia secara illegal pada pukul 09.00 WITA dengan bertujuan menjenguk keluarga saudara ibunya di desa rahenek kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka bernama Clementino baros
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 00.50 WITA, Pelintas Batas Illegal tersebut dibawa ke Pos Koramil setempat untuk dilakukan upaya pendalaman
Pada Pukul 02.30 WITA, diperoleh informasi dari salah seorang Anggota Koramil Sertu Fandus tentang adanya rencana deportasi pelintas batas illegal tersebut ke PLBN Motamasin pada pagi hari.
Pada pukul 09.30 WITA, Bersama-sama dengan pihak koramil dan kepolisian menyerahkan pelintas batas ilegal tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Motamasin untuk di proses lebih lanjut sebelum dideportasi ke RDTL bilang Danki Lettu ArmHasli.(Edi.S)