Tim Satgas TMMD Ke-111 TA 2021 Muba,Sosialisasi Kepada Warga Desa Bandar Agung Tentang Bahaya Karhutla
MusiBanyuasin. libasmalaka.com- Untuk mencegah kebakaran Hutan dan lahan, Babinsa Koramil 401-04/Bayung Lincir, Serka Iwan K bersama ketiga rekannya Serda Rock Kameron,Kopka Nuri,dan Koptu Andi, memberikan sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat binaannya.
Kegiatan digelar,di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin,Sumatera Selatan.Jum’at,(09/07/2021).
Serka Iwan menyampaikan maklumat Kapolda, Pangdam II/Sriwijaya dan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018,tentang larangan membakar hutan, lahan, ilalang dan semak belukar(Karhutla) bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara. Dan denda Rp 5 miliar sesuai pasal 78(3) Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Bisa juga dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Serka Iwan, meminta agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,dan menghimbau kepada petani jagung dan padi agar tidak membakar lahannya.Siap siaga saat terjadi kebakaran di musim kemarau yang akan datang.
“Kita ajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka kebun. Dan dapat bergerak cepat apabila terjadi Karhutla di wilayah desa Bandar Agung. Pada saat musim kemarau yang akan datang. “Ungkap Serka Iwan.
Serka Iwan, juga mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitar.Dan senantiasa menjaga kelestarian hutan.Serta membagikan kertas maklumat Gubernur Kapolda dan Pangdam II/Sriwijaya agar bisa dipedomani oleh warga desa Bandar Agung.
“Seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan perduli terhadap lingkungan di sekitar,serta mempedomani maklumat dari Gubernur, Kapolda dan Pangdam II /Swj” pungkasnya. (Alamsyah)
1 thought on “Tim Satgas TMMD Ke-111 TA 2021 Muba,Sosialisasi Kepada Warga Desa Bandar Agung Tentang Bahaya Karhutla”