22 Desember 2024

Penyelsaian Konflik Agraria dimuba Setengah Hati.

0
Spread the love

Musubanyuasin.libasmakaka.com–Konflik agraria yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin nampak belum mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan DPRD muba bahkan ada dugaan kekhawatiran terhadap dosa dosa masa lalu yang terpendam selama ini terbongkar, keruan saja setiap persoalan konflik sulit untuk diselesaikan akibat adanya ketakutan struktural terhadap kesalahan dalam kebijakan pemerintah yg dahulu, sehingga seringkali penanganan persoalan konflik terutama perkebunan tak kunjung usai dan menyisakan konflik yang berkepanjangan, Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Kab Muba mendesak Pemkab muba agar implementasikan INPRES No.8 Thn 2018 dan membentuk Gugus tugas penyelesaian konflik ditingkat kabupaten.

Menurut Suharto Ketua Legmas Pelhut Muba, “Persoalan konflik ini muncul karena tidak jelasnya rencana tata ruang, kemudian persoalan sawit dalam kawasan hutan, berawal dari tak ada data dan informasi komprehensif hingga kebijakan yang diambil seringkali salah sasaran bahkan kontra produktif dengan penyelesaian, kemudian soal penetapan tata batas kawasan hutan dan tata ruang di daerah, keduanya tidak sinkron, berujung ketidak jelasan status lahan perkebunan sawit. Sementara petugas yang diberi kewenangan melakukan pembiaran dan terkesan menutup mata dengan konflik yg terjadi antara rakyat dan pihak perusahaan perkebunan”. ungkapnya.

“Harus diakui akibat banyak izin perkebunan yang dikeluarkan oleh bupati tidak sesuai rencana tata ruang dan penegakan hukum lemah bahkan tak berjalan, koordinasi pengawasan dan pengendalian dari pemberi izinpun lemah, sebagai contoh seperti PT.GPI, PT Ita Mogureben, belum lagi perkebunan kelapa sawit buram, ini jelas merugikan daerah, semestinya itu dapat diteribkan, sehingga hasilnya menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) muba”, katanya.

“Kita selalu berharap, agar pemerintah, harus mempercepat proses evaluasi perizinan perkebunan sawit dan penegakan hukum kepada perusahaan yang melanggar prosedur perizinan hingga nerabas kawasan hutan, terhadap adanya kebun sawit rakyat di dalam kawasan pun perlu ada solusi, kita tunggu sejauh mana keseriusan pemerintah dan DPRD Kabupaten Musi banyuasin dalam menyikapi konflik agraria yang ada”tegasnya.

Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Kabupaten Musi Banyuasin Sesuai dengan visi dan misi nya, akan terus melakukan pengawalan seiring dengan program prioritas nasional Reforma Agraria, salah satunya percepatan penyelesaian konflik agraria.

“Kami, kata Suharto, dari Legmas Pelhut memberi apresiasi kepada niat baik negara melalui instrumen kebijakan untuk mengatasi konflik sudah dibuat, seperti UU Nomor 18/13 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan PP Nomor 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, Permen LHK Nomor 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Permen LHK Nomor.83/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Sebagai lembaga pendamping Konflik Agraria Muba, dia menganggap izin izin perkebunan yg dikeluarkan oleh pemerintah daerah banyak yg bermasalah, aturan aturanpun tidak dijalankan. Semrawutnya perizinan perkebunan kelapa sawit dan tata ruang sulit terurai, karena terjadi pembiaran oleh pemerintah, untuk itu perlu proses evaluasi perizinan, ini akan berjalan jika pemerintah serius dan punya nyali” tutup suharto.(Alamsyah/ril)

About Post Author

Tinggalkan Balasan