Langgar Perbub Kades Talang Mandung Muba Diberhentikan
Muba.libasmelaka.com – Setelah sempat viral oknum Kepala Desa (kades) Talang Mandung (MY) kecamatan Jirak Jaya Kabupaten musi banyuasin (Muba) Sumatra Selatan diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan asusila terhadap perangkat desa nya sendiri (KR) sebagai Kaur
Hal ini membuat kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengumpulkan awak media yang bertugas dikabupaten Muba guna memberikan keterangan tentang sanksi terhadap oknum kades.
Dalam keterangannya yang di gelar diruang rapat dinas pmd pada senin (14/6/21) kadis PMD H. Ricard Cahyadi AP.MSi mengatakan
“Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karna telah melanggar peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela
Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada Senin (14/6/2021) mendukung keputusan pemerintah karna kepala desa telah melanggar peraturan bupati no 18 th 2019.
Bahwa Kades Talang Mandong Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba diberhentikan dengan tidak hormat karna telah melanggar peraturan bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan kepala desa meresahkan masyarakat lalu pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela
Hal ini membuat keputusan karna telah mendapat dukungan dari komisi 1 melalui Rapat Dengar Pendapat dan kades desa Talang Mandong akan diberhentikan secara tidak hormat.
Rapat di dinas PMD kabupaten Muba di Pimpin langsung kepala dinas PMD yang di ikuti bagian hukum sekda muba Dasrullah, inspektorat Kabupaten Muba Eko dan heriansyah ,Camat Jirak Jaya Yudi dan ketua BPD Talang Mandong firman.
Selama menunggu proses usulan dari BPD yang di rekomendasi camat Jirak jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh sekdes Talang Mandong.(Alamsyah/ril)