Berdali Gaboktan, Ribuan Hektar SM Dangku Diramba
Musibanyuasin libasmalaka.com-Berdalil Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) ribuan hektar hutan Swaka Marga Satwa (SM) dangku diramba, sementara kayu yang ada itu di tebang dan digesek untuk dijadikan papan yang dijual kepada anggota kelompok tani hutan untuk pemukiman, bukan itu saja setiap anggota yang masuk menjadi anggota kelopok diduga membayar administrasi uang pangkal sebesar 750.000 sisanya membayar Rp.500 ribu setiap bulan selama satu tahun lalu anggota dijanjikan lahan seluas 2 hektar. Selain itu anggota juga diberikan lahan seluas 25 M x 50 M untuk bangunan rumah dan setiap anggota dibebankan 2.500.000. lahan yang dijanjikan 2 hektar tersebut untuk kebun plasma kelapa sawit dari bapak anggkat salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terdekat. saat ini berdasar kan imformasih yang didapatkan, anggota Gapoktan Meranti Panjang Jaya Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin yang diketuai oleh Supangkat berjumlah ribuan orang baik yang berasal dari Desa Tampang Baru ada juga berasal dari luar Desa Tanpang Baru. sementara pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan belum ada tindakan dan terkesan adanya pembiaran.
Menurut Supangkat Ketua Gapoktan Meranti Panjang saat di hubungi lewat telp selulernya 08526673xxxx mengatakan,” memang benar saya ketua Gapoktan Meranti Panjang, untuk keseluruhan kelompok tani dan anggotanya yang di bawah Gapoktan Meranti panjang saya belum mengetahui detilnya. Hanya kelompok tani saya saja yang saya tahu itu jumlahnya ada 30 anggota,” ujarnya.Senin (31/05/21)lalu.
Dari hasil pantawan dilapangan sudah ribuan hektar lebih hutan kawasan SM Dangku yang sudah dirambah. kayunya di Gesek, dijual dengan kelompok untuk emmbangun pondok anggota Kelompok Tani.
Saat persoalan ini di konfirmasikan ke pihak Penegakkan Hukum Linkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Provinsi Sumatera Selatan melalui WhatsAppnya +62 812-2024-xxxx mengatakan,” Maaf sebelumnya saya hanya staff Gakkum. Laporan yang bapak sampaikan sedang dalam proses, mohon ditunggu,” balasnya lewat pesan WA nya.
Lebih lanjut ia mengatakan,” Karena pada dasarnya kegiatan/usaha dikatakan itu ilegal jika tidak diliput dengan perizinan berusaha, tentu saja yang mengetahui apakah suatu kegiatan atau usaha tersebut terjadi dalam kawasan hutan atau tidak dan diliput perizinan atau tidak adalah pihak pengelola kawasan tersebut (BKSDA Sumsel),” jelasnya.
Kemudian ia menambahkan,” Silahkan bisa konfirmasi kepada BKSDA Sumsel atau mengisi link pengaduan diatas. Terimakasih,” tutupnya.(Alamsyahril)