Tersangka Pembakaran Mapolsek, Polda Lampung Tetapkan Kades dan 9 Warga Candipuro
Lamsel, www.libasmalaka.com – Dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Polda Lampung tetapkan 10 orang warga Kecamatan setempat ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (21/05/2021).
Dalam keteranganya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menerangkan Dari 10 tersangka salah satunya adalah kepala desa (Kades) Beringin Kencana
“Dari 14 yang telah diamankan baru 10 yang terbukti memenuhi unsur, termasuk kepala desa,”
Dikatakannya, Penyidik menetapkan Kades sebagai tersangka lantaran turut memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang berujung pada pembakaran bagian bangunan Polsek Candipuro.
“Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara tersebut sehingga tak menutup kemungkinan masih ada tersangka yang dapat dijerat,” Katanya.
Adapun inisial para tersangka ialah adalah J, S, D, SA, JM, AS SK, AS, AS, dan DK. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan.
Sebelumnya, kantor Polsek Candipuro yang terletak di wilayah Lampung Selatan itu dibakar oleh sejumlah warga pada Selasa (18/5) malam.
Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, warga menilai angka kriminalitas di lingkungannya terus meningkat.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugiatno memberi ultimatum dengan memerintahkan jajarannya untuk memberantas kasus-kasus begal dalam waktu satu bulan pasca pembakaran Polsek Candipuro.
Kapolda juga, terus Pandra, meminta seluruh polres untuk menjadikan pelajaran, jangan hal kondisi menjadi alasan untuk kinerja.
“Komitmen Kapolda untuk menghabisi pelaku begal di Lampung. Untuk pembakaran Mapolsek, ini yang pertama dan yang terakhir,” tukas mantan Kapolres Meranti itu. (*)