Rayakan Idul Fitri, 331 WBP Lapas Kalianda Dapatkan Remisi Khusus
Lamsel, www.libasmalaka.com – Sebanyak 331 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kalianda yang beragama Islam dan telah memenuhi syarat syarat administratif dan substantif diberikan remisi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Remisi Khusus Idul Fitri ini merupakan remisi dengan pengurangan masa tahanan yang lamanya adalah sebanyak 15 – 60 hari.
Remisi itu juga diberikan kepada WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman dibawah 5 tahun, atau hukuman diatas 5 tahun dengan telah melakukan justice collaborator), serta tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran.
“Remisi ini merupakan remisi khusus untuk Narapidana yang beragama Islam dengan memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku yang diadakan setiap tahunnya,” tutur Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie usai melaksanakan Halal Bihalal dengan WBP Lapas Kalianda, Kamis (13/5/2021).
“Salah satu syarat substantifnya adalah tidak tercatat di register f. Jadi bagi siapapun yang telah tercatat di register f, tidak akan mendapatkan remisi khusus ini,” tambahnya.
Dirinya menambahkan dengan memperoleh remisi ini, sebanyak 3 orang dinyatakan bebas dari Lapas Kalianda.
“Hari ini, selain ada 331 orang yang mendapatkan remisi, ada 3 WBP yang bebas setelah dikurangi masa tahanannya,” ucap Dr. Tetra.
“Mudah-mudahan dengan adanya remisi ini, Warga Binaan kita menjadi lebih termotivasi untuk selalu berbuat kebaikan dan tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan dirinya tidak mendapatkan remisi,” tutup Kalapas Kalianda. (Red)