Kades Bumidaya Himbau Kadus Dan RT Untuk Mendata Warga Yang Akan Kerja Ke Luar Negeri
Lamsel, www.libasmalaka.com – Kades Bumidaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Hi. Dudi Hermana himbau para Kadus dan RT nya untuk mendata warga yang kerja keluar negeri.
Himbauan tersebut disampaikan saat acara sosialisasi pajak yang digelar di aula desa Bumidaya dihadiri Rika Wati,S, STP, MM. Camat Palas, Suyadi Kasi Ekobang, Rusli Upt Pajak Palas dan seluruh aparatur desa setempat, Rabu (31/03/2021).
“Sebelum mereka berangkat kerja mereka diharuskan mengurus surat-surat terutama surat dari Pemerintah desa, tujuannya agar mereka legal bekerja di luar negeri jangan sampai ilegal,” Himbau H. Dudi Hermana
Dalam UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia pasal 42 Pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Melakukan verifikasi pencatatan data calon pekerja migran Indonesia serta melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia kemudian melakukan pemberdayaan kepada calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
“Dalam undang-undang tersebut kita berhak mengawasi warganya yang kerja keluar negeri, jadi Pak Kadus dan Pak RT tolong data warganya,”Himbau Kades Bumidaya, Hi Dudi Permana.
Lanjutnya, Dudi Hermana pun melaporkan, Pada 2020 Desa Bumi Daya telah merealisasikan PBB nya di tahun 90%.
Masih dalam laporannya, Ia juga memberitahukan bahwa desanya berinovasi menanam buah Porang dan jahe merah.
“Kemarin saya mengikuti pelatihan menanam buah Porang di Jepara Lampung Timur, saya rasa dengan menanam buah Porang akan menambah perekonomian masyarakat dan akan menambah PAD selain buah Porang kita juga akan menanam jahe merah,” Tutupnya. (Saf)