22 Desember 2024

Di Palas Jaya, Disperindag Lamsel Sosialisasikan Undang-undang Metrologi Legal Ta 2021

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemilik atau pengguna alat Ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) akan pentingnya menggunakan UTTP yang baik dan benar sehingga terhindar dari kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdagangan serta memberikan perlindungan pada konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang beredar di pasar dalam kebenaran dan kepastian pengukuran.

Dari hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Lampung Selatan lakukan sosialisasi Undang-undang Metrologi legal Tahun anggaran 2021, Rabu (24/03/2021).

Pada kesempatan itu, Sugiarto Kades Palas Jaya mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Pihak Disperindag Lamsel yang telah mensosialisasikan Metrologi legal kepada masyarakatnya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut sangatlah penting bagi masyarakat pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.

“Harapan saya, Dari sosialisasi ini masyarakat agar kembali menyampaikan kepada masyarakat lainnya, mengingat pentingnya Metrologi legal,” Ungkapnya.

Ungkapan senada dikatakan Rika Wati Camat Palas, Ia menghimbau kepada peserta yang hadir agar dapat mendengarkan dengan baik penyampaian yang disampaikan oleh narasumber.

“Sangatlah penting masyarakat mengetahui adanya undang-undang metereologi legal, jadi tolong nanti didengar dan dipahami apa saja yang sampaikan narasumber, Mengingat acara ini dimasa pandemi Covid-19 diharapkan peserta  juga tetap menjaga Prokes,” Himbau Rika Wati Camat Palas.

Lanjutnya, Irhami Ketua Pelaksana kegiatan yang juga Kasi Sumber daya manusia Metrologi Disperindag Lamsel, memaparkan laporan serta dasar hukum kegiatan yang dilakukan di balai desa setempat.

“Dasar hukum nya, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan derah, Peraturan menteri Perdagangan RI no 67 tahun 2018 tentang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib tera/tera ulang, DPA Disperindag tahun 2021,” Paparnya.

Biaya pelaksana kegiatan metrologi legal bersumber dari DOSA Disperindag Lamsel tahun 2021.

“Sosialisasi dilakukan hari ini merupakan sosialisasi ke dua, yang mana sosialisasi pertama dilakukan di dDesa Kuala Sekampung Kecamatan Sragi Lamsel,” Imbuh Irhami Ketua Pelaksana kegiatan yang juga Kasi Sumber daya manusia Metrologi Disperindag Lamsel.

Terpisah, usai sosialisasi, Kadis Perindag Kabupaten Lampung Selatan, Yusri mengatakan, Sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan program Pemerintah pusat yang harus dilaksanakan diseluruh Indonesia.

“Jadi bukan di kita aja (Lamsel -Red), progam ini diseluruh Indonesia, Tujuannya Perlindungan masyarakat sebagai konsumen, jangan sampai adanya kecurangan timbangan, takaran, maka itu kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya masyarakat juga dapat memperhatikan,” Katanya.

Timbangan atau alat ukur milik pelaku usaha seharusnya di tera atau tera ulang agar tidak merugikan konsumen

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

“Agar konsumen merasa nyaman dan aman saat melakukan jual beli maka pengujian alat ukur ini wajib bagi pelaku usaha atau pedagang,” Tutupnya.

Sosialisasi dilakukan di balai desa Palas Jaya Kecamatan Palas Lamsel, Sosialisasi itupun dihadiri
Kadis Perindag Kabupaten Lampung Selatan, Yusri, Camat Palas, Rika Wati, S, STP, MM, Kades Palas Jaya, Sugiarto dan 20 peserta dari masyarakat pelaku usaha, hadir sebagai narasumber Irsad bidang meteorologi Lamsel. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan