22 Desember 2024

Lakukan Sosper Sembari Silahturahmi, Hendry Rosyadi Berupaya Membantu Keinginan Masyarakat Tajimalela

0
Spread the love

Lamsel, www.liibasmalaka.com -Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Hendry Rosyadi, SH, MH, lakukan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa, Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang BPD, dan Permendagri No.1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

Sosper dilakukan di Lingkungan Gontor 9, Dusun 07 Kubu Panglima, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Hadir pada Sosper tersebut, Kades Tajimalela, H. Syahrul Effendi bersama Aparatur Pemerintahan Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Minggu, (28/02/21).

Kades Tajimalela, Syahrul Effendi, Dalam sambutannya mengungkapkan, Sosper yang dilakukan oleh Ketua DPRD Lamsel H. Hendry Rosyadi tidak hanya menyampaikan ilmu saja akan tetapi menjalin tali silaturahmi.

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini mendapatkan wawasan yang luas untuk kita, Disini beliau akan memberikan pencerahan terkait Pemerintahan Desa, BPD, serta lainnya yang berkenaan dengan desa,” Ungkapnya.

Lanjutnya, Hendry Rosyadi menerangkan tujuan dari Sosper yakni, Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa, Perda No. 5 Tahun 2020 Tentang BPD, dan Permendagri No.1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

“Mempertegas dan memberikan kejelasan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mulai dari Kades dan Pemerintahan Desa, dan BPD, serta aturan tatanan penataan desa (Pemekaran_red)” Terangnya.

Terkait pemekaran Desa, Hendry terangkan, Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Untuk wilayah kepulauan Sumatera, dimana usia desa induk sudah mencapai 5 Tahun keatas, selain itu wilayah yang akan mekar menjadi desa harus memiliki penduduk sebanyak 4000 Jiwa atau 800 Kepala Keluarga. Setelah itu baru syarat lainnya mulai dari wilayah kerja memiliki akses jalur transportasi, memiliki SDA dan SDM pendukung, sarana dan prasarana serta pelayanan publik lainnya” Terangnya lagi.

Saat dialog, salah satu warga setempat, Mirza mengatakan, Masyarakat Dusun Kubu Panglima sudah puluhan tahun ingin mekar dan menjadi desa yang baru, menurutnya jumlah penduduk di dusun tersebut telah memenuhi syarat mutlak.

“Dengan penjelasan dari Ketua DPRD kami berterimakasih. Harapan kami untuk kedepannya dapat membantu wilayah kami untuk mekar menjadi desa yang baru” Katanya.

Menjawab hal itu, Hendry menyampaikan, Dirinya akan berupaya membantu keinginan masyarakat baik secara substansi ataupun secara pribadi.

“Saya berharap nanti desa induk ini dapat membantu pendanaannya, selain itu saya pribadi juga akan membantu, karena memang masyarakat saya semua yang ada disini” jawabnya.

Diakhir Sosper, Kades Tajimalela, H. Syahrul Effendi menjelaskan, Sebelum wilayah Dusun Kubu Panglima Mekar menjadi desa yang baru, pihaknya akan fokus kepada sarana dan prasarana yang dimulai dari jalur transportasi, Meskipun nantinya Ia tidak menjabat Kades kembali, namun tanggungjawab tersebut (pemekaran_red) akan tetap dikawal sebagai bentuk rasa peduli, serta akan menitipkan keinginan masyarakat tersebut kepada Kades terpilih selanjutnya. (*)

About Post Author

Tinggalkan Balasan