Oknum Direksi Salah Satu Perusahan Di Bakauheni Usir Wartawan
Lamsel, www.libasmalaka.com – Dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kembali terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Yakni soal menghalang-halangi pekerjaan pers, saat hendak melakukan peliputan.
Insiden tersebut dialami Ali Imron wartawan media online globaldrafnews.com, saat hendak melakukan peliputan advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perpukad di PT. Nutech Integritasi Bakauheni, Jum’at (26/2/2021) sekitar pukul 14.30 wib.
Mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, yang melakukan pengusiran adalah Manager perusahaan itu sendiri. Bahkan, pihaknya mengusir wartawan dengan tak beretika melontarkan kalimat kasar.
Lebih lagi, bukan hanya wartawan yang diusir oknum tersebut, melainkan juga dengan beberapa lawyers yang hendak melakukan advokasi di perusahaan itu.
“Ya, oknum direksi perusahaan itu melakukan pengusiran saat saya mau liputan advokasi dari LBH Perpukad. Bahkan, cara dan bahasanya juga kurang enak,” Kata Ali Imron, Sabtu (27/2/2021).
Ali Imron mencurigai, bahwa terjadinya pengusiran menandakan ada hal yang tidak beres didalam managemen PT Nutech ini. Sebab, jika memang tanpa masalah, tak perlu melakukan pengusiran tanpa alasan.
“Bisa jadi, isu yang akan kami konfirmasikan bersama para advokad ini benar adanya. Ada sejumlah sistem managemen yang tidak beres disini,” Lanjutnya.
Padahal, saat terjadi pengusiran, wartawan sudah sempat menjelaskan bahwa dirinya adalah salah seorang pers yang hendak melakukan peliputan. Namun, pihak oknum itu enggan mendengar dan tetap melakukan pengusiran.
“Ya, bahkan sudah saya jelaskan juga bahwa perkerjaan pers diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Tapi tidak digubris,” Ketusnya.
Diketahui, sejumlah Lawyer bersama dengan wartawan mengunjungi PT. Nutech Integritasi Bakauheni lantaran menindaklanjuti pengaduan dari ke 10 orang karyawan perusahaan.
Dimana, 10 karyawan itu melakukan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Minggu (21 februari 2021), sebagai bentuk kekecewaan. Faktornya, diawali dari kerja lembur saat libur panjang akhir pekan pada bulan November dan lembur ketika liburan Natal serta Tahun Baru Desember 2020 lalu, yang hingga hari ini belum dilakukan pembayaran.
Dari 10 orang karyawan tersebut pernah beberapa kali mempertanyakan uang lembur tersebut. Namun, jawaban yang diberikan oleh Koordinasi Lapangan (Korlap) Project Nutech, tidak sesuai dengan harapan para karyawan itu. Pihak perusahaan disinyalir saling lempar, saat karyawan menanyakan gaji lembur mereka.
Oleh sebab itu, dari ke 10 orang karyawan tersebut meminta meminta pendampingan dari kuasa hukuk LBH Perpukad, sesuai keputusan (SK) Kemenkumham nomor AHU 0011842 AH.01.04 tahun 2018.
Muhammad Ali Roni, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dari 10 orang kliennya merasa keberatan atas pengusiran yang dilakukan oleh PT. Nutech Integrasi Site Project yang berada dilokasi ASDP Bakauheni tersebut.
Sementara, Ketua Umum (Ketum) LBH Perpukad, Al Amir, SH, Advokat Organization, PAI, NIA, 103, 0772 akan membuat surat keberatan atas pengusiran Advokat karena menyangkut Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami akan membuatkan laporan keberatan ke AO masing-masing Advokat yaitu PERADI, PAI, dan APSI,” Tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab VIII Ketentuan pidana Pasal 18 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3) berbunyi; untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. (Red)