BPD Kunjir Setujui Penambahan Wilayah Dusun, Rio Imanda Perintahkan Aparaturnya Jadi Plt Kadus
Lamsel, www.libasmalaka.com – BPD Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan melalui Halim AR, Ketua BPD setempat ungkapkan rasa terimakasih dan bangga kepada Pemerintah desa (Pemdes) Kunjir yang berencana menambah wilayah dusun.
Ungkapan tersebut dikatakan Halim AR, kepada pewarta www.libasmalaka.com usai Rapat luar biasa yang digelar di aula desa Kunjir, Rabu (03/02/2021).
“Kami kepanjangan tangan dari masyarakat sangat berterima kasih sekaligus bangga, sekalipun Huntap belum dihuni masih proses pengerjaan, ini membuktikan Pemdes sudah mantap,” Ungkapnya.
Pemdes Kunjir menerangkan, Tujuan pembentukan wilayah administratif dusun untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan desa.
Perlunya penambahan dusun karena menurutnya dusun 1 telah memenuhi syarat untuk dibentuknya kembali menjadi dua dusun mengingat luas wilayah dan padatnya penduduk sehingga pelayanan tidak sebagaimana mestinya.
“Desa inikan luas (Kunjir -Red), jadi untuk ketertiban admistrasi yah sangat baik ada penambahan dusun, dari 4 dusun menjadi 5 dusun dan RT nya ada 10 Rt sekarang menjadi 13 Rt,” Kata Halim
Masih kata Halim, Pihak bersama tokoh masyarakat desa Kunjir menyatakan setuju atas penambahan dusun tersebut.
“Hari ini juga kita sudah setuju dengan menetapkan penambahan dusun,” Ujarnya.
Terpisah, Diruang kerjanya Rio Imanda, SH, MH. Kades Kunjir mengatakan, Agar menjadi dusun definitif maka hasil dari rapat luar biasa akan segera diserahkan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Kembali Rio katakan, Sementara menunggu dusun baru menjadi dusun definitif, Rio akan memerintahkan salah satu aparaturnya untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kadus.
“Sementara inikan Dusun 05 tidak ada Kadus, maka dari itu saya tugaskan salah satu aparatur untuk jadi Plt disana, kalau saya suruh dari masyarakat jadi Kadus takutnya masyarakat tidak mau, Dusun 05 kan belum difinitif jadi belum bisa mendapatkan gajih maka dari itu kita pun belum bisa menganggarkanya,” Ujar Rio Imanda Kepada pewarta.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) No 19 tahun 2012 tentang pembentukan wilayah (Dusun), maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembungunan, pelayanan Kemasyarakatan.
Pemerintah desa (Pemdes) Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan berencana melakukan pemekaran atau penambahan dusun dari 4 dusun 10 RT menjadi 5 dusun 13 Rt.
Dari hal itu, Pemdes Kunjir gelar rapat luar biasa yang dihadiri, BPD, LPM, Karang Taruna, KIM, dan tokoh masyarakat, Rapat itupun di gelar di aula desa setempat. (Saf)