Terkait Perubahan Harga Pupuk Subsidi, Tumijan Lakukan Sosialisasi Kepada Gapoktan Sukabakti
Lamsel, www.libasmalaka.com – Program e-RDKK adalah Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan daerah yang belum menerapkan Kartu Tani memastikan petaninya masuk pada e-RDKK untuk pembelian pupuk bersubsidi
Hal itu, Kepala UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Tumijan beserta tim penyuluh tani desa dan pihak pemilik kios Jaya Abadi, Leni, memberikan sosialisasi Penyaluran Pupuk bersubsidi kepada Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Desa Sukabakti di Balai desa setempat, Sabtu (16/01/2021).
Terpisah usai Sosialisasi, Leni pemilik kios Jaya Abadi mengatakan, Petani yang telah tercantum di e-RDKK berhak membeli dengan harga subsidi.
“Sekarang kan sistemnya e-RDKK, petani yang tidak tercantum di e-RDKK maka petani tersebut membeli pupuk yang non subsidi,” Katanya.
Harga pupuk tidak dapat di naikan oleh kios di karenakan sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
“Jadi yang harus kita rundingan dengan petani adalah sistem pendistribusian nya atau pengantar nya karena pendistribusian tidak ditanggung oleh Pemerintah sehingga kita harus konsultasikan makanya kita tadi ada kesepakatan,” Terangnya.
Lanjutnya, Tumijan, Kepala UPT Penyuluh Pertanian Kecamatan Palas mengungkapkan, Dari 21 Desa dan 21 Gapoktan di Kecamatan Palas ada 9780 KK tani yang tercantum di e-RDKK.
“Petani yang tercantum di e-RDKK hanya 50%, maka nya kita harus sosialisasikan kepada petani terkait harga pupuk kenaikan harga pupuk subsidi dan cara mendapatkan pupuk subsidi, maka dari itu juga petani harus tercantum di e-RDKK selain itu petani juga dapat kartu petani berjaya (KPB) jika telah tercantum e-RDKK,” Ungkapnya.
Tahun 2020 sudah berdasarkan e-RDKK untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
“Itu sudah Permentan, dan seluruh Indonesia bukan di Kecamatan Palas aja, Pemerintah mengirimkan pupuk dengan harga subsidi yah sesuai data e-RDKK yang telah ter upload,” Tandasnya.
Hal senada di sampaikan Jhun Hendri Penyeluh petani Desa Sukamulya, Sukabakti, Pematang Baru, Ia menambahkan, Untuk Keikut sertaan di e-RDKK telah disampaikan kepada para petani.
“Betul apa yang dikatakan pak Kupt tadi, Dipalas ini baru 50% petani yang telah tercantum di e-RDKK, jika ingin tercantum petani harus bentuk kelompok dulu, Saya pun sudah sampaikan kepada mereka (petani -Red), Imbuhnya.
Pada tahun 2019 Keikut sertaan petani di e-RDKK hanya mencapai 50 %, Sementara Pemerintah mau membayar pupuk subsidi sesuai Keikut sertaan e-RDKK.
“Jadi begini, petani itukan pada menjerit kelangkaan pupuk, pada hal di tahun 2019 keikut sertaan e-RDKK hanya 50% dan ter upload di 2020, mulai 1 September sudah tidak ada pengiriman jadi Pemerintah pusat membayarnya sesuai dengan e-RDKK, artinya pupuk itu tidak langka, Tutupnya. (Saf)