Oknum Ojol Di Tanjung Bintang Cabuli Anak Dibawah Umur
Lasmel, www.libasmalaka.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.
Satu orang tersangka yakni Herliansyah (30), warga Perumahan Griya Indusri Blok H No. 11, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel bekerja sebagai ojek online (Ojol)
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis menerangjan, Tindakan pencabulan terhadap korban DSP (16) kali pertama dilakukan pada bulan September 2020, sekira jam 01.00 WIB di Perumahan Griya Industri Blok J3 No. 07, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang tepat nya di kediaman paman paman pelaku.
“Sekira jam 24.00 WIB pelaku mendatangi rumah pamannya dan melihat korban DSP (16) sedang tertidur pulas bersama adik pelaku didalam kamar, Pelaku Herliansyah (30) kemudian mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan menciumi, sambil mengancam korban dengan kata-kata ‘diam jangan berteriak’,” terang AKP Talen, Kamis pagi (14/1/2021).
AKP Talen melanjutkan, Beberapa hari setelah kejadian pelaku Herliansyah (30) kembali mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban DSP (16), sekira jam 01.00 WIB pelaku masuk kedalam kamar korban melalui jendela dan mengancam korban untuk tidak berteriak.
“Dalam kondisi ketakutan dan terpaksa, terjadilah persetubuhan antara pelaku dengan korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku Herliansyah (30) hingga 3 kali, dengan waktu yang berbeda tempat yang sama dan modus operandi yang sama,” urai AKP Talen.
Semenjak kejadian itu, korban DSP (16) mengalami depresi kemudian pergi ke Jakarta untuk menenangkan diri pada bulan oktober 2020 s/d Januari 2021. Pada tanggal 06 Januari 2021, korban kembali pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih mengalami depresi dan sering murung didalam kamar.
“Orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya kemudian bertanya dan korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku Herliansyah (30) sebanyak empat kali. Ibu korban KAS (44) tidak terima dan mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang guna proses lebih lanjut,” tegas AKP Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tanjung Bintang menyelidiki keberadaan pelaku Herliansyah (30). Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai ojek online di Kota Bandar Lampung.
“Sekira jam 17.17 WIB hari Rabu tanggal 13 Januari 2021, Pelaku diringkus petugas ketika sedang menunggu penumpang, disamping rumah makan uduk Toha Jalan Antasari Kota Bandar Lampung. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak empat kali,” jelas AKP Talen.
Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti milik korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok plisket warna hijau bergaris putih, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna merah maroon.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” pungkas AKP Talen. (Humas)