22 Desember 2024
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku Nurhidayat (44) bekerja sebagai buruh bertempat tinggal di Dusun II Rt/Rw 001/002 Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengki Darmawan menjelaskan, sekira jam 08.00 WIB pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, telah terjadi tindak pidana KDRT oleh pelaku Nurhidayat (44) terhadap korban Sunarmi (35) yakni istri pelaku. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah pelaku.

“Pelaku menusuk korban pada bagian lengan kanan, lengan kiri dan pada bagian bawah ketiak sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis keris. Tak berhenti hanya pada korban, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anak korban SNA (12) dengan melukai bagian telapak kanan bagian kiri menggunakan keris,” rinci Iptu Hengki, Kamis (14/1/2021).

Akibat kejadian tersebut, korban Sunarmi (35) mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Bob Bzar kalianda untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan medis. Kemudian, paman korban Suwandi (55) melaporkan kejadian itu ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian mengamankan tersangka Nurhidayat (44) dan dibawa ke Mapolsek Sidomulyo,” urai Iptu Hengki.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu bilah senjata tajam jenis keris bergagang kayu warna cokelat guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Iptu Hengki. (Saf/Hms)

About Post Author

Tinggalkan Balasan