Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pengancaman Dialami Hermansyah, Polres Lamsel Panggil Saksi – Saksi
Lamsel, www.libasmalaka.com – Terkait dugaan Pengancaman terhadap Kades Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Hermansyah yang dilakukan Deni alias Buang yang juga telah dilaporkan ke Polisi Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) pada Sabtu, (02/01/2021), Pihak Polres Lamsel pangil para saksi, Senin (11/01/2020).
Tindakan dugaan Pengancaman dilakukan Deni alias Buang terhadap Hermansyah Kades Rajabasa pada Selasa Malam, (29/12) sekira Pukul 21.00,Wib.
Deni Alias Buang (38) warga setempat beberapa waktu lalu mendatangi kediaman Hermansyah dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis clurit hingga terjadi percekcokan antara pelaku dan korban Hermansyah Kades Rajabasa.
Hal itu pun diungkapkan Dahlan Rahman Kadus I kepada pewarta saat menunggu untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Sabtu (02/1/2020) malam
“Pada 29/12/2020), sekitar jam 9 lebih saya beserta rekan sedang ngobrol lalu Deni (Pelaku) menghubungi Kadus II Rizal Ghofur melalui pesan WhatsApp meminta agar saya dan Kadus II untuk keluar dari rumah Korban (Hermansyah -Red),” Ungkap Rahman Dahlan kepada Pewarta media ini Sabtu (02/01/2020).
Hermansyah Kades Rajabasa menerangkan, Kedetanganya ke Polres Lamsek tindak lanjut laporanya kepada Polres Lampung Selatan dan Dirinya hanya
mengantar saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Ada 6 saksi yang dipanggil, diantaranya A.dahlan, Agus Ependi, Tata. Rizal, Andri dan leli (istri kades), Keenam saksi ini saya antar kesini,” Terang Hermansyah di Polres Lampung Selatan, Senin (11/01/2020).
Masih kata Hermansyah, Ia mengatakan kepada saksi-saksi untuk mengatakan yang sebenarnya kepada pihak penyidik.
“Saya sampaikan kepada saksi-saksi untuk menyampaikan apa yang dilihat dan didengar jangan sampai di lebih-lebihi dan jangan di kurangi,” Katanya.
Hermansyah berharap Kasus tersebut dapat dapat segera diproses oleh pihak Kepolisian.
“Harapan saya sesegera mungkin di proses, karena masyarakat melihat tersangka ini arogansi masih gebor-gebor segala macam jangan dibiarkan,” Harapnya.
Iptu Edi Yulianto S.H, M.H Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan menjelaskan, Pemanggilan ke enam saksi terkait dugaan Pengancaman terhadap Hermansyah Kades Rajabasa merupakan tindak lanjut pelaporan Hermansyah pada Sabtu, (02/01/2021 kepada Polres Lampung Selatan.
“Ini tindak lanjut laporan beliau, Sementara ini masih tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi pada saat kejadian,” Tutupnya. (Junaidi/saf)