22 Desember 2024

Bawaslu Malaka Bakal Umumkan Hasil Klarifikasi Saksi Dugaan Pidana Yang Dilakukan KPU Tanggal 15 Mendatang

0
Spread the love

libasmalaka.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka Bakal mengumumkan kepada publik hasil klarifikasi bersama para saksi terkait tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Jumat 15 januari mendatang

Sesuai peraturan Bawaslu 8/2020 bahwa penanganan dugaan pelanggaran yang diadukan masyarakat akan ditangani paling lama lima hari sudah bisa diketahui apakah laporan itu dapat ditindak lanjuti ke tahap kedua.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek kepada wartawan usai melakukan klarifikasi bersama saksi di kantor Bawaslu Malaka Harekakae kecamatan malak tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT , Senin (11/1-2020).

lebih lanjut Peter sapaan akrabnya menjelaskan, “Penangangan laporan terkait dugaan pelanggaran di Bawaslu hari ini sudah memasuki hari pertama, masih ada waktu empat hari kedepan untuk melakukan klarifikasi bersama para saksi dan paling lambat Jumat 15 januari 2020) sudah harus tuntas.

” Hari ini kita undang pelapor untuk klarifikasi dan memberikan keterangan sebagai pelapor dan pemeriksaan terhadap dua saksi” Hari ini juga kami sudah keluarkan lagi undangan kepada lima orang saksi untuk menyampaikan klarifikasi di Kantor KPU besok Selasa

Kita berharap para saksi bisa bekerja sama untuk datang memberikan klarifikasi sehingga penanganannya sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan”

Setelah dilakukan klarifikasi dari para saksi kita akan memasuki tahap kedua melibatkan unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
untuk melihat kembali hasil klarifikasi para saksi dan bukti-bukti pendukung apakah memenuhi unsur pidana seperti yang dilaporkan” jelas Peter

 

Sementara Anggota Tim Kuasa Hukum SBS-WT Joao Meco, dilokasi yang sama di Kantor Bawaslu Malaka mengatakan sangat senang dengan penanganan Bawaslu.

” Tadi kami saksikan sendiri penanganan di Bawaslu Malaka sangat profesional dan kooperatif”

” Bagi kami sebagai pengacara melihat laporan ini ada unsur pidananya”

“Sekarang tinggal saja Bawaslu bersama mitranya bekerja dengan baik untuk merekomendasikan untuk menindak lanjuti (BA)
Editor Ananda Budiman

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan