22 Desember 2024

Satu Pelaku Penganiayaan Anggota Polhut Di Tahan Reskrim Lamsel

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Sainudin (57) anggota Polhut Dinas Kehutanan Lamsel merupakan warga Jl. Buni Nanti Gang Durian 23 LK 1, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung berhasil kembali ditahan Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel)

Tim Tekab 308 menangkap tersangka ketiga, Pelaku berinisial AL setelah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.

Sebelum nya dua dari lima orang pelaku yang terlibat dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada tanggal 23 April 2020 lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Gedungwani Register 35,Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung Lamsel berinisial AS dan SF telah di tangkap

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Iptu Edi Yuliyanto menerangkan, pelaku penganiayaan berjumlah lima orang dan kini tiga tersangka telah dilakukan penahanan.

“Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap dua orang pelaku AS dan SF. Kini, bertambah satu orang yakni AL, sehingga total tiga pelaku telah kita amankan,” ungkap Iptu Edi Yulianto kepada awak media, Sabtu (9/1/2020).

Iptu Edi Yulianto menambahkan, dua orang pelaku lainnya yakni IS dan DN berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Edi Yulianto. (Saf/Hms)

About Post Author

Tinggalkan Balasan