22 Desember 2024

Bismilah, HKTI Lamsel Dan Formaster 1 Way Pisang Bersinergi Perjuangkan Pelepasan Status Tanah Dari Hutan Produksi

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Upaya memperjuangkan pelepasan status tanah dari hutan produksi untuk dilepaskan menjadi hak milik, Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lampung Selatan lakukan dialog bersama Forum Masyarakat Register (Formaster) 1 Way Pisang, Sabtu (10/01/2020).

Dialog itu pun di hadiri langsung Isa Harun Pengurus HKTI Pusat yang juga Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Agraria Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.

Dalam dialog tersebut, Suyatno Ketua Formaster 1 Way Pisang, Mengungkapkan, Pihaknya telah memiliki salah satu dasar Pengajuan pelepasan status tanah dari hutan produksi untuk dilepaskan menjadi hak milik, Pihaknya juga merupakan generasi ke III dalam upaya memperjuangkan pelepasan status tanah tersebut.

“Dalam kesempatan ini, Kami berbahagia sekali bisa bertemu bersama HKTI Pusat dan HKTI Lamsel, Desa kami ini adalah desa difinitif yang mana diDesa kami ini ada kantor desa, ada bangunan sekolah, jadi bukan desa ilegal, Kami punya surat pengukuhanya dan ini menjadi salah satu dasar Pengajuan kami untuk mengajukan pelepasan status tanah dari hutan produksi untuk dilepaskan menjadi hak milik,” Ungkapnya.

Formaster 1 Way Pisang yang juga telah tegabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Pusat telah mengumpulkan data fisik berupa peta dan photo desa, data kependudukan, data kepemilikan tanah.

“Untuk hal-hal terkait dengan teknis sudah kami siapkan, untuk di ketahui Desa Sumber Sari salah desa yang masuk dalam kawasan Register 1 Way Pisang, kalau kita amati desa ini merupakan jantung nya desa Register 1 Way Pisang, diantara desa Pematang Pasir sebagian masuk Register, Ketapang dan Sumber Agung  juga sebagian, Desa Kedaung, Desa Bakti Rasa, Marga Jasa 100%, kemudian Kemukus juga 100%, Gandri % Register lalu Desa Kemukus 100%,” Ungkapnya lagi.

Memperjuangkan Pengajuan pelepasan status tanah dari hutan produksi untuk dilepaskan menjadi hak milik, Formaster telah menempuh perjalanan panjang baik melalui Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah, Dalam Forum
Suyatno berharap Adanya HKTI dapat memberikan pandangan serta arahan.

“Dalam pelepasan, Upaya-upaya telah kami tempuh, dan kita berharap HKTI melalui pak Isa memberikan arahan dan petunjuk, bagaimana langkah selanjutnya, Kami juga mendapat informasi bahwa HKTI Ketua pusatnya adalah Pak Moeldoko, Kami berharap HKTI dan Formaster bersinergi,” Harap Suyatno Ketua Formaster 1 Way Pisang.

Lanjutnya, Agus Setiawan Ketua HKTI Lamsel melaporkan, Perjuangan Formaster 1 Way Pisang butuh sufort, karena masyarakat di kawasan Register butuh legalitas yang pasti.

“Sebagai laporan pak Isa, Melalui HKTI teman-teman kita ini harus kita sufort, perjuangan yang luar biasa, Mereka tinggal disini bukan hanya mereka sekarang tapi dari orang tua mereka bahkan dari orang tua mereka lagi,” Lapornya.

Pada kesempatan itu juga, Isa Harun Pengurus HKTI Pusat yang juga Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Permasalahan Agraria Himpunan Kerukunan Tani Indonesia meminta maap kepada Formaster atas keterlambatannya hadir pada dialog tersebut.

Isa mengatakan, Perjuangan Formaster memiliki payung hukum yang jelas, Apa yang menjadi usulan diperlukan kronologis sejarah, berkas-berkas kependudukan, peta dan photo wilayah.

“Jika berkas sudah ada kami akan perjuangkan, kalau bisa di videoin wilayahnya pakai drone jadi terlihat jelas, saya ada staf ahli agraria untuk dibikin peta, nantinya untuk memudahkan tim planologi dilapangan, dalam hal ini ada dua landasan yang menguatkan yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri lingkungan hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) No. 83 tahun 2016, tapi dari keduanya saya tidak bisa memutuskan pakai landasan yang mana,” Terangnya.

Dalam hal ini Formaster memperjuangkan masyarakat di kawasan Register dapat memiliki sertifikat.

“Berkas di lengkapi, Nanti kita bawa ke pusat, Saya belum bisa panjang lebar bicara dan berbuat karena belum ada oret-oretan dari menteri seperti apa, namun dalam hal ini kuncinya ada di Dirjen Planologi kehutanan dan lingkungan hidup, setelah ada oret-oretan baru kita melangkah,” Tandasnya.

Tugas dan kewajiban HKTI menjadi jembatan bagi masyarakat khususnya petani kepada seluruh instansi Pemerintah maupun swasta.

“Kami sampaikan kepada bapak-bapak ini adalah tugas HKTI menyembatani persoalan petani ini perintah dari Ketua kami yakni pak Moeldoko, salam dari ketua untuk bapak-bapak,” Tutupnya. (Saf)

About Post Author

Tinggalkan Balasan