Rolling Jabatan Aparatur Desa Sukatani, Lagiman ; Bukan Pemberhentian Atau Memecat
www.libasmalaka.com – Lamsel, Terkait pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, M. Rizkiadi, secara tiba-tiba diberhentikan oleh Kades Sukatani, Lagiman beberapa waktu lalu.
Saat pewarta media ini meminta keterangan perihal tersebut, Kades Sukatani, Lagiman diruang kerjanya angkat bicara, Senin (4/1/2020).
Lagiman menerangkan, M. Rizkiady. S Sekdes Sukatani bukan di berhentikan melainkan rolling jabatan.
“Sampai detik ini, Saya tidak mengeluarkan SK artinya sampai detik ini mereka masih menjadi aparatur desa, Kalau saya langsung mengeluarkan atau memecat pastinya saya disalahkan, dan kemarin itu bukan memecat atau pemberhentian melainkan Rolling jabatan,” Terangnya.
Mengingat kurang optimalnya melayani masyarakat, maka diperlukanya rolling jabatan tersebut.
“Saya melihat kinerja kabinet saya mulai turun, maka dari itu perlunya dilakukan rolling jabatan, pada saat itu saya menyampaikan rolling jabatan bukan pemberhentian,” Tandasnya.
Adapun rollling jabatan yang dibacakan :
Berdasarkan hasil pertimbangan dan penilaian Kades tentang kinerja aparatur Desa Sukatani maka perlunya penyegaran guna untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik.
Mengangkat Adi Dwi Triyono menjadi Sekdes, menggantikan M. Rizkiadi.
Mengangkat M. Rizkiadi. menjadi Kasi Kesra menggantikan Asnawi.
Mengangkat Rian Afriansyah menjadi Kaur Umum menggantikan Sutardi.
Mengangkat Sutardi menjadi Operator desa menggantikan Rian Afriansyah. (Junaidi/saf)