MDPJ Desa Sukaraja, Perdinan ; Desa ini Miliki PAD Tertinggi Di Rajabasa
Lamsel, www.libasmalaka.com – UUD No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Bab I pasal I ayat 5 menyebut Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Musyawarah desa pertanggung jawaban (MDPJ) adalah bentuk ketranfransian Pemerintah desa (Pemdes) kepada masyarakat dan musyawarah ini merupakan amanah dari undang-undang.
Hal itupun dikatakan Septa Perdinan Kasi Ekobang Kecamatan Rajabasa mewakili Sabtudin, S, sos Camat Rajabasa usai MDPJ di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (30/12/2020).
Peridinan pun mengatakan, Menuju desa maju diperlukanya musyawarah antara Pemdes, BPD dan unsur masyarakat, agar dalam setiap pembangunan ada keharmonisan antara Pemdes, BPD dan masyarakat.
“Acara ini adalah amanah undang-undang, Dengan adanya acara ini, kita maksimalkan bahwa dana desa (DD) harus tranfaran kepada masyarakat,” Katanya.
Jika sebelumnya tidak keharmonisan antara Pemdes, BPD dan masyarakat maka dengan menjalankan amanah undang-undang yakni mengadakan MDPJ Sepdinan yakin kedepannya Pemdes, BPD dan masyarakat akan harmonis dan desaya akan maju.
“Seperti saat ini, lembaga desa (BPD) sudah menjadi partner, terbukti dengan penandatangan persetujuan LPJ desa penggunaan ADD dan DD tahun anggaran 2020 pada MDPJ oleh 9 anggota BPD,” Ujar Septa Perdinan.
Perdinan juga menerangkan, Desa Sukaraja memiliki suku bunga tertinggi di antara desa-desa di Kecamatan Rajabasa.
“Kita berikan apresiasi kepada Desa Sukaraja karena desa ini memiliki pendapatan asli desa (PAD) tertinggi di Kecamatan Rajabasa yakni Terangnya.
Selain memiliki PAD tertinggi,
Desa Sukaraja juga memiliki Silpa tertinggi diantara desa di Kecamatan Rajabasa.
“Didesa ini juga memiliki Silpa tertinggi ditahun 2020 yakni Rp 87.733.700.01, bunga bank ini bisa di akomodir di tahun depan,” Tutup Septa Perdinan.
Adapun realisasi LPj dalam setiap bidang pada pelaporan dan besaran Silpa di tahun sebelumnya serta Silpa di tahun 2020.
Jumlah pendapatan Desa dari Alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 Rp1.732.203.522.00, ditambah Bunga bank 3.792.781.11, Realisasi 1.748.027.663.11. lebih kurang 15.824.141.11.
1. Bidang penyelenggaraan Pemerintahan desa, anggaran 728.197.157..90. realisasi
711.701.099.00. lebih kurang 16.495.058.90.
2. Bidang pelaksanaan pembangunan, anggaran. 460.767.153.00, Realisasi 433.616.900.00. lebih kurang 27.150.253..00.
3. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 73.405.000.00, realisasi Realisai Rp 57.619.000.00. lebih kurang 15.786.000.00
4. Bidang pemberdayaan masyarakat anggaran Rp 4.161.000.00 realisasi Rp 4.161. 000.00 lebih kurang. Rp 0.00
5. Bidang penanggulangan bencana darurat Anggaran Rp 554.435.847.00 realisasi Rp 541.958.600.00 lebih kurang Rp 12.477.247.00
Jumlah belanja Rp 1.820.966.157.90
Realisasi Rp 1.749.056.599.00. lebih kurang Rp 71.909.558.90.
– Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan Rp 88.762.635.90, realisasi Rp 88.762.635.90 lebih kurang Rp 0,00.
Surflus defisit Rp 88.762.635.90.
Realisasi Rp 1.028.935.89. lebih kurang Rp 87.733.700.01.
Silpa tahun sebelumnya Rp 88.762.635.90. realisasi Rp 88.762.635.90. lebih kurang 0.00
Jumlah pembiayaan Rp 88.762.635.90 realisasi Rp 88.762.635.90. lebih kurang 0.00.
Silpa tahun berjalan Rp 87.733.700.01. (Saf)