Rika Wati Tegaskan Turnamen Volly Ball Di Bumirestu Di Tutup
Lamsel, www.libasmalaka.com – Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan No 36 tahun 2020, Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona virus disease Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam Bab III Pelaksanaan AKB – M2PA Covid-19 Pasal 5 ayat 2. Untuk membudayakan perilaku disiplin sosial pada
aktivitas luar rumah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di
daerah berkewajiban:
a. menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah;
b. mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau mencuci tangan
berbasis alkohol, dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dalam
beraktivitas;
c. menjaga jarak (physical distancing) di semua tempat minimal 1 (satu) meter;
dan
d. membiasakan memberi salam tanpa melakukan kontak fisik.
Dari dasar Perbup Lampung Selatan tersebut, Panitia penyelenggara turnamen Volly Ball Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Penyelenggara event tersebut diduga tidak mengindahkan protokol kesehatan
(Prokes) di era pandemi virus Covid-19.
Terkait hal itu, Septa Kasi Trantibum Kecamatan Palas saat diminta keterangan oleh pewarta mengatakan, Terselenggaranya turnamen Volly Ball di Desa Bumirestu pada 21/12/2020 malam, Pihak Pemerintah Kecamatan tidak mengijinkan adanya turnamen, Selasa (22/12/2020).
“Itukan sudah ada Perbupnya, kalau melaksanakan kegiatan harus ikuti Prokes, terutama jaga jarak, dalam hal ini, terkait turnamen kita tidak mengeluarkan ijin,” Katanya.
Panitia penyelenggara turnamen Volly Ball di Desa Bumirestu di himbau untuk tidak melaksanakan kegiatan.
“Sebelumnya kita telah menghimbau untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga,” Imbuhnya.
Hal serupa dikatakan Rika Wati, S, STP. MM Camat Palas saat usai menghadiri pemanggilan panitia penyelenggara oleh pihak Polsek Palas.
Rika Wati menegaskan, Atas terjadi kerumunan warga saat menonton pertandingan Volly Ball, maka pertandingan tersebut ditutup selama masa pandemi virus Covid-19.
“Kita sudah himbau untuk tidak selenggarakan turnamen, namun tetap saja bandel, memaksakan, jadi mulai saat ini pertandingan ditutup, tidak perbolehkan kembali, bukan saja Desa Bumirestu melainkan semua desa sePalas dilarang selenggarakan turnamen dimasa pandemi Covid-19,” Tegasnya.
Terpisah, usai pemeriksaan, Iptu M Sarip Akip Kapolsek Palas menerangkan kepada pewarta, Atas pemanggilan Penyelenggara turnamen Volly Ball, Panitia penyelenggara sementara dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
“Ini masih dalam penyelidikan ya jadi yang kita terapkan untuk sementara pasal yang disebutkan tadi,” Terangnya.
Pihaknya masih dalam meminta keterangan-keterangan untuk dapat disidik.
“Proses penyelidikan sementara, tinggal tunggu perkembangan selanjutnya,” Terangnya Lagi.
Masih kata Kapolsek Palas, Sebelum diadakan turnamen, Pihaknya telah melarang penyelenggara.
“Kita sudah larang, dan juga kita himbau untuk tidak melaksanakan turnamen,” Tandasnya. (Saf)