Tim Hukum SBS-WT : Sengketa Pilkada Malaka Memenuhi Syarat Diajukan Ke MK
Malaka.libasmalaka.com-Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Malaka Nomor 2 atas nama dr.Stefanus Bria Seran MPH-Wendelinus Taolin ( SBS – WT ) memandang perlu untuk menyampaikan kepada masyarakat dan warga Malaka bahwa pelaksanaan Pilkada telah selesai dan seluruh rakyat Malaka telah menggunakan hak pilihnya sehingga hak pilih yang telah dijalankan tersebut perlu dijaga dan dilindungi agar penggunaan hak pilih tersebut tidak sia-sia, Hal ini diungkap oleh juru bicara tim hukum paslon nomor 2.SBS -WT, JOAO MECO, SH. pada pednytaan persnya, sabtu ,(18/12/2020)
Atas dasar itu, maka setelah Tim Hukum mengkaji bukti-bukti yang ditemukan dan yang akan digunakanan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Tim Hukum memutuskan diputuskan untuk memberikan legal advise kepada pasangan SBS – WT guna mengajukan permohonan ke MK, karena ada dua hal mendasar yang harus diuji di Mahkamah yakni dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan Pilkada secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan terjadinya selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2.
Selain itu, syarat pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi memenuhi syarat yakni jumlah penduduk Kabupaten Malaka yang kurang dari 250 ribu jiwa dan selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2 kurang dari dua persen baik dihitung dari jumlah penduduk maupun dari suara sah pemilih,
Mengenai pengajuan sengketa Pilkada Malaka ke Mahkamah Konstitusi dengan Termohon KPU Malaka sebagai penyelenggara, sesungguhnya merupakan sengketa lembaga dan oleh sengketa lembaga maka Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut.
Paket nomor Urut 2 yakni SBS – WT menggunakan haknya sebagai warga negara untuk membela kebenaran, mengungkap kebenaran dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan karena secara kasat mata penyelenggara Pilkada Kabupaten Malaka diduga, dinilai, dirasakan serta diketahui terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan terjadinya selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2.
Adapun bukti-bukti yang dimiliki, menurut Tim hukum cukup meyakinkan dan layak untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Permohonan sengketa selisih suara antara Paslon 1 dan Paslon 2 Pilkada Malaka, diajukan oleh pasangan calon paket 2 yakni SBS – WT karena mereka yang mempunyai legal standing dengan tenggang waktu yang cukup sebagaimana ditentukan hukum acara dalam berpekara di Mahkamah Konstitusi.
Sengketa tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi via online pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020, jam 12. 44 wib dengan nomor registrasi 25/PAN.MK/AP3/12/2020, untuk itu Tim Hukum memohon doa restu dari seluruh rakyat Malaka baik yang telah menggunakan hak pilihnya maupun yang tidak dapat menggunakan pilihnya karena alasan tertentu.
JURU BICARA TIM HUKUM PESERTA PILKADA MALAKA PASLON NOMOR 2
Ttd
JOAO MECO, SH. PAULUS SERAN TAHU,SH.M. Hum
Ananda