14 April 2025

Dampak Dilarangnya Jurnalis Meliput Di KPU Lamsel, GPKP, FPII Dan Para Jurnalis Berunjuk Rasa

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Dampak dilarangnya jurnalis atau wartawan oleh KPU Lampung Selatan (Lamsel), Front Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP) Lamsel bersama para jurnalis dan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lamsel lakukan aksi unjuk rasa damai tuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/11/2020).

Aksi damai yang digelar para jurnalis Lampung Selatan tersebut meminta kepada lembaga KPU untuk memberikan ijin kegiatan peliputan kepada para jurnalis.

Pada orasinya,. Khairul Aka penanggung jawab aksi unjuk rasa damai menyampaikan, Delapan kali kegiatan KPU jurnalis tidak di perkenankan masuk untuk meliput yang menurutnya hal itu bertentangan dengan UUD Pers no 40 tahun 1999.

“Ada apa dengan KPU yang sering mengusir jurnalis yang hendak meliput kegiatanya, Delapan kali kegiatan KPU delapan kali jurnalis dilarang masuk untuk meliput, KPU tidak paham dengan tugas jurnalis yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” Tegasnya.

Lanjutnya, Khairul Akan meminta pihak KPU untuk menjelaskan kepada para jurnalis atas tindakanya mengangkangi, mempersulit para wartawan untuk mendapatkan berita kegiatan mereka.

Walaupun, didalam PKPU tidak mencantumkan media massa dalam setiap tahapan Pilkada, akan tetapi tugas jurnalis dilindungi oleh UU.

“UU kedudukannya lebih tinggi daripada PKPU. Jadi, KPU jangan coba-coba mengangkangi UU,” Lantangnya.

Sekretaris Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) Doni Armadi pun turut berorasi, KPU telah bertindak arogan dengan melarang dan membatasi ruang gerak jurnalis yang akan menjalankan tugas peliputan di kegiatan KPU

“Kami berhak dan memiliki kewenangan menuding menduga KPU tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada, KPU telah bertindak arogan dengan melarang serta membatasi ruang gerak jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan,” Tukasnya.

Ditengah aksi unjuk rasa damai, Para jurnalis meletakan ID Card nya sebagai simbol perlawanan atas protes sikap dan kebijakan KPU.

Sebanyak 20 perwakilan pengunjuk rasa pun diterima oleh Komisioner KPU membahas tuntutan masa aksi tersebut.

Terpisah, usai membahas tuntutan masa aksi bersama KPU, Khairul Aka penanggung jawab aksi
menyampaikan ucapan terima kasih kepada para jurnalis yang telah turut dalam aksi tersebut.

Iapun menerangkan, Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan oleh para jurnalis dapat membuahkan hasil yang baik, pasalnya KPU telah mengabulkan jurnalis untuk meliput kegiatan KPU.

“Selaku penanggung jawab Aksi Jurnalis di KPU Lamsel dengan ini saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada teman-teman Jurnalis, Alhamdulillah tuntutan kita agar bisa meliput di dalam ruangan acara KPU Lamsel telah DIKABULKAN,” Terangnya.

Tiga LO wartawan yang dipercaya untuk menjadi penghubung dengan KPU Lamsel yakni, perwakilan media online: Dony Armani (media-baru.com), perwakilan media elektronik, Heri (iNewstv) dan perwakilan dari media cetak, Yuda (radarlampung).

“Soal teknis, seperti bagaimana masuk, menggunakan apa dan duduk dimana serta jumlah wartawan yang bisa masuk sedang direbukkan (dimatangkan), Kita menunggu teknis peliputan di setiap acara KPU Lamsel dari para LO yang telah kita beri amanat untuk berembuk dengan KPU, Tutupnya.  (Jnd/Saf)

About Post Author

Love it or Not? Let us know!

Rate this

Login to submit a rating.
0.0
0 reviews
5
(0)
4
(0)
3
(0)
2
(0)
1
(0)

    Tinggalkan Balasan