Larang Pers Meliput, GPKP Bersama Jurnalis Lamsel Akan Aksi Turun Kejalan Tuntut KPU
Lamsel, www.libasmalaka.com – Debat Publik Calon Bupati Lampung Selatan (Lamsel) beberapa hari lalu memberikan kesan yang negatif kepada para jurnalis Lamsel.
Pasalnya, Debat Publik yang digelar di aula Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel tepatnya Senin malam, Pihak KPU melarang para wartawan masuk dalam ruangan untuk melaksanakan peliputan.
Kegiatan yang semestinya dapat dinikmati oleh semua element masyarakat Lampung Selatan baik melalui media cetak maupun elektronik akhirnya terputus dikarenakan sikap arogansi pihak KPU yang telah memperkosa Kebebasan Pers dilampung selatan.
Hal itupun diungkapkan Khairullah Aka Pimpred Lnews.co, sekaligus penanggung jawab aksi turun kejalan tuntut KPU Lamsel saat berkonsolidasi dengan beberapa jurnalis Lamsel di sekretariat KJHLS, Selasa (27/10/20).
“Bukan hanya saat debat calon Bupati wartawan dilarang untuk masuk, delapan kali kegiatan delapan kali juga dilarang masuk” Ungkapnya.
Ia pun menyampaikan, pihaknya dengan nama Front Gerakan Peduli Kemerdekaan Pers (GPKP) akan melakukan aksi turun kejalan bersama para jurnalis Lamsel menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPU Lampung Selatan.
Sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis, agar pihak KPU memberikan ruang kepada para jurnalis melaksanakan tugasnya, Pihaknya mengajak para pewarta yang peduli akan kebebasan pers untuk ikut dalam aksinya tersebut.
“Intinya aksi kita ini adalah untuk menunjukkan rasa, rasa kita sebagai wartawan gimana dalam delapan kegiatan KPU itu, kita tidak pernah diperbolehkan masuk dalam ruangan dengan alasan karena ada protokol kesehatan Covid-19, sebenarnya berbicara protokol kesehatan, KPU cukup menyiapkan tempat duduk berjarak dan mewajibkan wartawan pakai masker dan KPU siapkan tempat cuci tangan,” Katanya.
Mengacu pada UUD Pers no 40 tahun 1999, wartawan atau jurnalis tidak boleh dihalangi, yang menurutnya KPU telah mengangkangi UUD Pers no 40 tahun 1999 tersebut.
“Cuma persoalan lain dengan kita dilarang masuk keruangan itu, berarti KPU Lamsel membatasi akses kita untuk mendapatkan informasi yang valid yang akurat, karena apa, berbeda dengan kita mengambil gambar dalam ruangan dengan diluar ruangan beda, apakah gambar atau video yang kita ambil jelas akan lebih bagus ketika kita dalam ruangan acara itu berada, jadi menurut abang itu kalau dia bicara soal peraturan KPU no 13 tahun 2020 yang disitu tidak ada dicantumkan media masa yang bisa masuk keruangan debat yah menurut Abang sih sudah mengangkangi UUD Pers no 40 tahun 1999 dimana disitu wartawan, jurnalis tau pencari berita tidak boleh dihalangi -halangi, itu aja sih tujuan kita, biar kita sama-sama tahu,” Tutupnya. (Red/Saf)