Terkait Sengketa Lahan Pasar Bumirestu, Permohonan Ormas GML Dijawab Pihak BPN
Lamsel, www.libasmalaka.com – Permohonan yang disampaikan Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) sebagai kuasa dari masyarakat Desa Bumirestu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya, Warga masyarakat Desa Bumirestu menagih janji kepada pihak BPN Lamsel yang bagaimana telah berjanji menyelesaikan permasalahan lahan pasar Desa Bumirestu seluas 8.712 Meter persegi diklaim atas pengakuan hak milik tanah oleh Temenggung Cahya marga.
Menyikapi kondisi itu Selasa, 13/10/2020 . DPP Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung turun langsung menemui Warga sekitar 40 an Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dilahan pasar dan para pedagang untuk membantu menyelesaikan masalah.
“Sekarang GML turun langsung membantu masyarakat menyelesaikan masalah ini. Saya tegaskan, siapapun itu tidak ada yang kebal hukum. Jangan sampai ada yang menzolimi masyarakat,” Tegas Ketua DPP GML, Rizal Anwar.
Dia menegaskan, siapapun yang mengganggu masyarakat akan berhadapan dengan GML.
Menurut ketua DPP GML, Rizal Anwar mengatakan selama muncul permasalahan atas pengakuan hak tanah pasar tersebut mencuat belum ada tanggapan dari Pemkab Lampung Selatan.
“Permasalahan ini kami ambil alih, masyarakat saya minta tenang jangan terprovokasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi saat ini Lampung Selatan akan melaksanakan Pilkada serentak,” Tutur Rizal Anwar.
Melalui Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani pihak -pihak terkait atas permasalahan lahan tersebut, akhirnya ormas GML sebagai kuasa dari masyarakat Desa Bumirestu ajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
“Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Lamsel R. Ahmad Saleh Mardani, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Rahmat Kurniawan, berjanji untuk segera melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah lahan pasar yang selama ini dikuasai dan dikelolah oleh Desa setempat bagi siapapun yang terlibat akan ditindak tegas atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Oknum warga.” Ujarnya.
Dimana atas permohonan yang disampaikan Ormas GML, pihak BPN bersedia turun ke lokasi yang menjadi Objek sengketa pada Hari Kamis 22 Oktober 2020 Besok yang juga dihadiri oleh BPN, Perwakilan Masyarakat Desa Bumi Restu, Keluarga Temegung Cahya Marga, Perwakilan Ormas GML, Camat Palas, Perwakilan Pemkab Lamsel, Kepala Desa Bumi Restu dan pihak Polres Lamsel. (Saf/Red)