Ndolu : Beredarnya Video Tolak SBS Langgar Undang Undang Pemilu Bisa Dipidana
libasmalaka.com- Video yang beredar di Akun Youtube dan dibagikan ke Facebook Kamis Pagi (16/10/2020), yang berjudul “Tim SN-KT Desa Kamanasa Deklarasi Tolak Kampanye SBS-WT” dinilai melanggar Undang -undang pemilu dan bisa dikenakan pidana
https://youtu.be/2blnkTnCEVY
👆Bukti Video yang disebarkan Oleh Tim Sebelah
Hal tersebut disampaikan Oleh ketua Tim koalisi partai politik atau ketua Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran MPH- Wendelinus Taolin (SBS – WT) Devi Hermin Ndolu, di Sekertariat SBS-WT di Haitimuk kabupaten Malaka provinsi NTT jumat (17/10/2020)
Menurut Devi Hermin Ndolu Video yang beredar itu provokatif dan bisa menimbulkan kegaduhan dimasyarakat
Dengan beredarnya video tersebut saya akan minta Kuasa hukum SBS-WT bersama pihak kepolisian mencari siapa dalang dibalik pembuat Video Tersebut tegas Devi.
Sementara kebenaran Terungkap dengan Video yang dibuat oleh tua – tua Adat Desa Kemanasa Dan Relawan SBS-WT Kecam Sekelompok Kecill Tolak SBS -WT.
https://youtu.be/bz4Rq9p2Qow
Tua – tua Adat Desa Kemanasa Dan Relawan SBS – WT menyatakan Menerima Tim SBS-WT (Tim)