23 Desember 2024

Langgar Aturan Kampanye, Ketua Koalisi SBS-WT Permasalahkan APK Partai Pengusung Paket Paslon Lain di Desa Maktihan

0
Spread the love

Malaka.libasmalaka.com- Bawaslu Kabupaten Malaka juga harus segera menindaklanjuti laporan Tim Hukum Paslon SBS-WT terkait pemasangan APK berupa bendera pada saat Kampanye Paslon SBS- WT di Laenleten – Desa Maktihan – Kecamatan Malaka Barat  hari Minggu  (4/10/2020)

Ketua Tim Koalisi Partai Pengusung SBS-WT, Devi H Ndolu mengatakan hal itu saat konfrensi pers bersama wartawan  di Sekretariat Paslon SBS- WT, Haitimuk – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Selasa (6/10/2020)

Ketua Tim Koalisi Partai Pengusung Paslon SBS-WT, Devi  dalam kesempatan itu  meminta agar laporan dari tim hukum paslon SBS-WT segera direspon dan
ditindaklanjuti.

Klarifikasi Soal Pemasangan APK Saat Kampanye SBS-WT di Motaulun – Naas dan Maktihan dan Laporan Kuasa Hukum Paslon SBS-WT

” Terkait pemasangan APK berupa Bendera Partai terlihat pada saat kampanye Paslon SBS-WT pada enam titik di Desa Motaulun, Naas dan Desa Maktihan  pada tanggal 4 Oktober lalu.
Itu betul terlihat jelas bendera-bendera  partai di halaman rumah warga,”.

”  Ketika  Kampanye  sampai di titik terakhir di desa Maktihan ada penegasan dari ketua tim koalisi SBS –  WT yaitu Pak Devi Ndolu menegaskan bahwa ada indikasi gangguan terhadap kampanye dengan adanya  pemasangan  bendera-bendera itu”

”  Setelah bubar dari kampanye itu saya langsung perintahkan kepada Panwascam untuk tindaklanjuti informasi dari Pak Devi sebagai ketua tim koalisi .  Ketika mereka telusuri ke lapangan menanyakan ke rumah-rumah  mereka sampaikan bahwa baliho itu dipasang pada tanggal 3 sementara   kampanyenya Paslon SBS-WT  tanggal 4″

” Ketika kami tanya apakah pada saat pemasangan baliho itu ada tim yang datang pasang dan apakah ada  ijin pemilik rumah karena bawaslu punya kewenangan berkoordinasi dengan pemilik rumah atau satpol apabila ada pemasangan atribut partai seperti bender a di  halaman rumah warga kalau tidak seijin pemilik rumah maka itu bisa ditertibkan Bawaslu”

” Kalau seijin pemilik rumah itu tidak apa-apa karena tidak melanggar karena ada persetujuan pemilik rumah”.

“Setelah kita survei ke lapangan pada waktu tanggal 4 itu, bahwa di area halaman kampanye itu di dalam pagar tempat kampablnye  tidak ada baliho atribut partai ,  atribut partai itu adanya di halaman sebelah rumah atau halaman depan rumah warga yang bukan titik atau halaman dari tempat area kampanye”

”  Jadi Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Satpol akan menertibkan APK apabila  dipasang  di tempat-tempat  terlarang seperti rumah ibadah, di halaman sekolah, atau kantor-kantor lembaga pemerintah atau di halaman milik perseorangan atau halaman milik warga yang tidak mendapat ijin dari pemilik rumah itu Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemilik rumah atau Satpol untuk tertibkan kalau ada indikasi itu”.

” Ternyata setelah kita cek ke lapangan bahwa bendera  partai PSI dengan Perindo itu dipasang pada tanggal 3 dan tuan rumah tidak berkeberatan dengan pemasangan bendera itu di halaman rumah mereka”

” Jadi dari situ setelah kita telusuri  tidak menemukan unsur kesengajaan untuk menghambat proses itu”

“Terkait  tindaklanjut laporam  dari tim SBS-WT perlu dijelaskan bahwa  kemarin tanggal 5 kami dapat surat dari kuasa hukum SBS-WT atas nama Eduardus Nahak, S.H. Dari surat  itu kami akan tindaklanjuti tetapi kami masih melihat apakah laporan itu sesuai Perbawaslu, sesuai dengan UU Pilkada sudah memenuhi syarat Formil dan Materiil atau  belum,”

” Kalau laporan tentang kasus itu belum memenuhi syarat Formil dan Materiil maka kami akan lakukan kajian dan ada kekurangan kami akan menyurati kembali kuasa hukumnya bahwa ini belum ditindaklanjuti nanti kami kasih Deadline waktu sesuai dengan Perbawaslu”

” Bila sudah memenuhi syarat formil dan materil kami langsung tindak lanjuti . Apabila dalam pemeriksaan kami bila
masih ada kekurangan maka  kami akan minta  supaya  dilengkapi syarat Formil dan Materiilnya baru ditindaklanjuti. Karena memang mekanismenya seperti itu. Tidak ada petunjuk lain selain mekanisme sesuai dengan UU Pilkada dan Perbawaslu terkait dengan khusus laporannya adalah pelanggaran pemilihan atau Pilkada” (TIM)

About Post Author

Tinggalkan Balasan