Dimalaka Pengemudi Kendaraan Tanpa TNKB Spion Helm Masker Di Tahan Aparat
libasmalaka.com — Aparat Gabungan Kepolisian Resor(Polres) Malaka Polda NTT bersama TNI Dishub dan Satpol – PP malaka , terus melaksanakan penertiban kepada setiap pengendara roda dua maupun roda empat maupun roda dua di jantung kota betun, ibukota kabupaten malaka setiap pagi dan sore hingga masyarakat pengendara tertib dan sadar betapa pentingnya menjaga keselamatan dalam berlalulintas kamis(24/9/2020)
Pantauan media ini setiap kendaraan yang melintas yang tidak mengenakan kelengkapan seperti Helm, kaca Spion ,lampu Sen, dan tanda nomor kendaraan (TNKB) atau plat nomor di tahan dan di bawa ke Satlantas Polres Malaka, sedangkan yang tidak menggunakan masker diberi peringatan bahkan di kasih masker Secara gratis.
Kapolres Malaka AKBP Albert Neno Melalului Kepala Bagian Operasi (Kabag-Ops) Komisaris Polisi (Kompol) Jantce Seran mengungkapkan “Sementara Pihaknya belum melakukan tindakan Tilang.namun lebih mengedepankan tindakan-tindakan yang preemtif dan preventif saja. Berupa teguran – teguran agar melengkapi kelengkapan kendaraannya
“Tapi bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama tilang manual bagi yang belum melengkapi kelengkapan kendaraannya.ujar Kompol Jantce .
Terpantau lagi’Kabag Ops,Kompol Jantce bersama Kasat Lantas AKP Ngaken menahan kendaraan roda empat TNKB Merah atau plat merah yang yang tidak di pasang hanya memberikan teguran dan membantu memasang plat merah yang sengaja dicopot oleh pengemudinya.
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Malaka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngaken Putu Artha melalui media ini mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan yang ada di kabupaten malaka.
Dikatakan Oleh AKP Ngaken, Ketertiban lalu lintas merupakan suatu keadaan berlalu yang berjalan secara teratur dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan (Pasal 1 Angka 32 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Masalah Ketertiban Berlalu lintas di Jalan Raya menjadi tanggung jawab bersama, Bukan hanya pihak kepolisian tetapi seluruh pengguna jalan.
Seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peratuan berlalu lintas.
Hal seperti ini mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, banyak lagi peraturan-peraturan di jalan raya yang seharusnya kita patuhi yaitu tidak menerobos saling mendahului, kelengkapan keselamatan pengendara seperti Menggunakan Helm ‘Kaca Spion TNKB Setiap berkendaraan baik roda dua dan juga setiap pengendara yang memiliki surat yang lengkap sehingga tidak terjadi hal -hal Yang tidak diinginkan
Tetapi masih banyak juga pengendara yagg tidak menghiraukan hal seperti itu sehingga masih banyak kejadian-kejadian lalu lintas di jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan banyak korban yang hilangnyawa di jalan raya akibat kecerobohan dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Oleh karena itu marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, sehingga terciptanya ketertiban dan keamanan. semoga hal ini bisa membagun kesadaran kita bersama menyadari bahwa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.imbau Kasat Ngaken.(ananda)