Ditengah AKB Polres Malaka Bersama TNI Pol PP Dishub Terus Gelar Operasi Kendaraan
libasmalaka.com – Di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi corona di kabupaten Malaka kepolisian
Polres Malaka polda NTT bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) satuan polisi pamong Praja (Satpol – PP) Dinas Perhubungan Dan lingkungan Hidup (Dishub) terus melaksanakan Operasi penertiban kendaraan bermotor , baik roda dua maupun roda empat setiap pagi dan sore hingga pengemudi kendaraan semua tertib
Banyak kendaraan terjaring Operasi yang tidak memasang Tanda Nomor kendaraan (TNKB) juga ada yang berboncengan tidak menggunakan Helm dan kelengkapan keselamatan Seperti tidak gunakan Helm Kaca Spion lampu sen lampu malam , juga memberikan teguran kepada yang tidak menggunakan masker
Yang tidak melengkapi TNKB kelengkapan keselamatan, kendaraannya di tahan di Kantor satlantas polres malaka hingga pemilik kendaraan melengkapi bisa datang mengambil kembali kendaraannya
Operasi Penertiban dilaksanakan di sepanjang jalan di kota betun dari depan polsek malaka tengah, cabang kantor camat malaka tengah hingga cabang pasar beabuk betun
Hal ini disampaikan Kapolres Malaka AKBP Albert Neno, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops)Polres Malaka Kompol Jantce Seran, kepada media ini dilokasi Penertiban senin (21/9/2020) dikatakan, Operasi Penertiban ini bertujuan agar pengendara kendaraan patuh dan taat lalulintas supaya Kecelakaaan lalulintas di kabupaten Malaka semakin berkurang,
Operasi kali ini sementara kita belum melakukan tindakan hanya berupa pembinaan dan teguran pengendara silahkan mengambil kendaraannya setelah melengkapi TNK, Helm Spion ,Sen dan lampu kendaraan
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ucap Kompol Jantce.
Sementara hampir senada dikatakan Kasat lantas polres malaka AKP Ngaken Putu Artha,
Menurut Kasat Ngaken, sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan
“Selain itu juga di laksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan kesemrawutan jalanan, itu yang akan ditindak,” ucapnya.
menambahkan, untuk kegiatan kali ini pelanggaran tidak langsung dilakukan tindakan namun teguran pembinaan dan imbauan, setelah Kelengkapan kendaraannya lengkap, kendaraannya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.Pungkas Kasat Ngaken.(Red)
Editor Ananda Budiman