PBB 0%, Kadus Dan RT Desa Rawi Rapat Bahas Pungutan PBB -P2
Lamsel, www.libasmalaka.com – Terkait pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan P2 masih 0%, Pemdes Rawi Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan merapatkan seluruh Kepala dusun (Kadus) dan RT.
Abdul Basit Sekdes Rawi mewakili Muhroji saat rapat menyampaikan, Telah terkumpulnya pemungutan PBB di beberapa desa di Kecamatan Penengahan, Ia menyampaikan amanah Kades Rawi kepada seluruh Kadus dan RT untuk segera memungut PBB di masyarakat.
“Saya menyampaikan amanah pak Kades, kepada seluruh Kadus dan RT untuk segera memungut PBB, karena ada beberapa desa yang telah menyetorkan PBB, dan juga ada beberapa desa yang belum menyetorkan PBB nya termasuk desa kita,” Ungkapnya.
Sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Lampung Selatan membebaskan pungutan PBB P2 tahun 2020, Pembebasan itu berlaku untuk PBB P2 dengan ketetapan paling besar Rp 30.000, harapan Pemerintah pembebasan tersebut dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Jadi yang kita pungut PBB diatas Rp 30.000, dan jika ada warga yang diatas Rp 30.000 keberatan membayar PBB silahkan mengajukan keberatannya, akan tetapi tetap PBB nya di bayar dulu,” Tandasnya.
Rapatnya seluruh Kadus dan RT tersebut dilaksanakan diBalai desa setempat, jalanya Rapat dipimpin Abdul Basit Sekdes Rawi mewakili Muhroji Kades Rawi yang berhalangan hadir. (Saf)