Di Palembang, Penembak Warga Pulau Tengah Palas Akhirnya Ditangkap
Lamsel, www.libasmalaka.com – Pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi didesa pulau tengah kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel ) pada awal bulan juli lalu berhasil diringkus jajaran Reskrim setempat dengan dibantu jajaran polda sumatera selatan (sumsel ).
Diterangankan oleh kapolres, lamsel, kejadian bermula saat Sutegi ( 41) warga Desa Pulau tengah bersama kawannya berpapasan dijalan dengan pelaku (sirat) dan rekannya pada hari Minggu (7/7/2020) sekitar pukul 15:00wib, kemudian pelaku putar balik mendekati korban, menodongkan pistol dan meminta kendaraan, namun korban melawan dengan cara menyabetkan sebilah pisau hingga melukai bagian bawah dagu pelaku.
” Ketika pelaku menondongkan pistol,meminta kendaraan secara paksa, namun korban melawan dengan cara menyabetkan pisau miliknya sehingga mengenai dagu pelaku, pelaku lari lalu berbalik menembak korban, tepat dibagian dada Sehingga membuat korban meninggal dunia ditempat, ucap kapolres lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution dihalaman mapolres setempat, kamis (3/9/2020)
Lanjut AKBP Zaky, usai melakukan aksi pelaku melarikan diri kedaerah palembang dan bersembunyi dikediaman salah satu krabat dekat pelaku. Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepucuk senjata api rakitan serta 4 butir peluru . Sebelum, pada olah Tkp polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Sendal jepit milik pelaku.
” Berdasarkan keterangan yang kami dapat dan mencocokan sendal pelaku yang tertinggal di TKP, serta melihat bekas luka dibagian bawah dagu pelaku, sehingga kami menyimpulkan bahwa sirat adalah pelakunya, sampai saat ini kawan pelaku belum tertangkap dan masih dalam pengejaran”,tandasnya.
Dari keterangan Sirat (pelaku) membeli sepucuk senjata api didaerah Jabung lampung Timur seharga 3 juta rupiah dan Pelaku pun telah melancarkan aksinya di 10 TKP wilayah Lampung Selatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatabnya pelaku di jerat pasa 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Saf/Sam )