Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Malaka
Betun.libasmalaka.com- Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Nusa Tenggara Timur Pada Sidang II DPRD Kabupaten Malaka Tahun 2020 Yang dibacakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka Donatus Bere.SH, kamis(16/7/2020)
Kata Sekda “Pada kesempatan yang bermartabat ini, perkenankan Pemerintah untuk
menyampaikan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan yang
terhormat terhadap 2 Ranperda yang diajukan pemerintah, sebagai berikut,
- Terhadap semua dukungan Fraksi-Fraksi Dewan yang terhormat atas tercapainya opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 dan harapan-harapan untuk tetap mempertahankannya
kedepan, pemerintah menyampaikan terima kasih dan dapat dijelaskan bahwa opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah tahun
anggaran 2019 bukanlah prestasi melainkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi 5 kriteria dalam pengelolaan keuangan yaitu:
- Kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan;
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
- Efektivitas sistem pengendalian internal pemerintahan; dan
- Tindaklanjut atas hasil temuan BPK tahun-tahun sebelumnya.
Bahwa opini WTP yang diraih merupakan hasil kerjasama dan kerja keras kita
bersama dan mempertahankan opini WTP tersebut adalah tanggungjawab kita bersama juga. -
Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan yang terhormat yang telah menyetujui 2 Ranperda usulan Pemerintah yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan
Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, untuk dibahas lebih lanjut dan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. -
Fraksi Partai Golongan Karya
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar maka pemerintah dapat
memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Usulan agar hasil Musrenbangcam dan hasil Reses anggota DPRD juga dijadikan sebagai masukan dalam merancang RKPD. Pemerintah sependapat dan menjadi perhatian dalam penyusunan APBD
Kabupaten Malaka di masa mendatang.
b. Usulan agar pengobatan gratis menggunakan e-KTP mohon tetap dipertahankan.
Pemerintah dapat menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada pengobatan
gratis. Yang terjadi adalah biaya pengobatan masyarakat Malaka yang belum
tercover jaminan kesehatan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah Daerah dengan syarat yang sangat mudah yaitu cukup membuktikan dokumen
kependudukan Malaka (e-KTP). Kebijakan tersebut tetap dipertahankan karena
sudah ditetapkan sebagai program prioritas Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun 2016-2021,,
Kelanjutan program pengobatan masyarakat dengan kebijakan e-KTP
setelah tahun 2021 merupakan keputusan masyarakat Malaka.
c. Usulan untuk peningkatan kualitas atau mutu pendidikan SD, SMP, di Kabupaten Malaka dan peningkatan kesejahteraan guru. Dengan ini Pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan Dewan yang
terhormat.
Peningkatan kualitas atau mutu pendidikan SD, SMP, di Kabupaten
Malaka dan peningkatan kesejahteraan guru akan menjadi perhatian pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
d. Usulan Fraksi Partai Golkar agar perlu penataan ulang atau pergantian terhadap tenaga kontrak yang tidak aktif lagi , Pemerintah sependapat dan akan melakukan kajian secara cermat.
e. Usulan agar Pokir yang kita sudah sampaikan sejak tahun lalu akan diperhatikan sehingga kita jangan dianggap ingkar janji di depan konstituen atau masyarakat
kita.
Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
f. Usulan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka segera mengurus hutan adat Wemean ,Dengan ini pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti sesuai
kewenangan Pemerintah Daerah.
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
maka pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Saran agar Inspektorat tetap melakukan pemeriksaan fisik di lapangan karena mengikuti pantauan lapangan (Fungsi Pengawasan DPRD dan Reses) serta pemberitaan media sosial, masih ada pekerjaan fisik yang belum selesai di Tahun Anggaran 2019.
Pemerintah sependapat dan sangat mendukung untuk selalu dan terus mengawal semua pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2019 yang belum diselesaikan.
b. Permintaan agar Pemerintah Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan
Inspektorat Kabupaten Malaka dan tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019, terutama Dana Desa dan Dana Bos.
Terhadap Permintaan fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah berpendapat bahwa akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terhadap Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT TA. 2019 terutama keterlambatan atas pekerjaan pembangunan (Bellanja Modal).
Terhadap Permintaan fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah berpendapat bahwa akan menindaklajuti hasil temuan BPK RI atas pekerjaan Fisik dan Belanja Modal T.A. 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Saran agar terus melakukan perbaikan terhadap penggunaan Aplikasi SIMDA
BMD, Penatausaha Aset Tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringannya. Pemerintah menyatakan sependapat dan terus berkoordinasi dengan BPKP Perwaklan Provinsi NTT untuk pengembangan Aplikasi SIMDA BMD agar terintergrasi dengan SIMDA Keuangan.
e. Pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait perlu dilakukan Review Rancangan Akhir RKPD dalam rangka menjamin keselarasan RPJMD, Renstra dan RKPD, akan
ditindaklanjuti pada waktu-waktu mendatang.
f. Pandangan Fraksi PDI Perjuangan bahwa Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malaka belum menyelenggarakan Sistim
Informasi Pembangunan Daerah sehingga belum sinkronnya antara aplkasi SIMDA dan SIPD baik dilihat dari perencanaannya dan penganggarannya, masih
bongkar pasang. “Alias berubah setiap saat
Pemerintah dapat menyampaikan bahwa untuk mendukung sinkronisasi antara sistem perencanaan dan penganggaran, BP4D Kabupaten Malaka telah berkoordinasi dan mengikutsertakan aparatur untuk mengikuti Bimtek
pengelolaan aplikasi perencanaan yang dikeluarkan oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi NTT yaitu Simdaren/Simcan.
Akan tetapi dengan adanya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pembangunan Daerah yang mengharuskan seluruh daerah menggunakan aplikasi
perencanaan (SIPD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri dan aplikasi tersebut
sudah mengakomodir perubahan Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sesuai Permendagri Nomor 90
Tahun 2019. Oleh karena itu dapat disampaikan bahwa proses penggunaan SIPD
pada tahapan pemetaan urusan, bidang urusan, program kegiatan dari
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ke Pemendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Selanjutnya hasil pemetaan akan diinput pada Aplikasi SIPD yang sudah
terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang digunakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
g. Permohonan penjelasan penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT periode 2016-2020 tentang Keuntungan (Pendapatan
Asli Daerah) Kabupaten Malaka dari total besaran anggaran yang sudah diberikan dan rencana penyertaan modal daerah periode 2021 sampai 2024.
Pemerintah dapat menyampaikan rincian sebagai sebagai berikut:
Total penyertaan modal pada Bank Pembangunan NTT Cabang Betun sejak tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 sebesar Rp. 55.038.981.665 (lima
puluh lima miliar tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu
ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).
Total penyertaan modal tersebut diperoleh dari penempatan sebesar Rp.
10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) per tahun sejak tahun 2016-2020
ditambah konversi cadangan umum ke penyertaan modal dari Bank
Pembangunan Daerah NTT kepada Pemerintah Kabupaten Malaka sebesar Rp. 2.041.410.557 (dua miliar empat puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) ditambah 50% deviden tahun buku 2019 yang didebet secara langsung oleh Bank NTT untuk menambah penyertaan modal.
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, maka pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menemukan adanya perbedaan
tercantum dalam dokumen APBD dan LKPJ. Untuk itu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta supaya perlu ada perhatian terhadap dokumen-dokumen penting ini sehingga tidak terjadi perbedaan nilai.
Pemerintah menyatakan sependapat dan akan melakukan perbaikan secara
cermat dalam penyusunan dokumen tersebut di masa mendatang.
b. Saran agar dinas terkait perlu bekerja keras untuk mengidentifikasi seluruh pajak yang ada di Kabupaten Malaka.
Pemerintah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
c. Harapan agar perlu adanya kerjasama yang baik antara eksekutif dengan Legislatif dalam proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pemerintah menyatakan sependapat dan selalu berupaya merawat kemitraan yang ada.
- Fraksi Partai Nasdem
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem, maka pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Saran agar terkait perlu bekerja keras untuk mengindentifikasi seluruh objek
pajak yang ada di Kabupaten Malaka untuk peningkatan PAD Kabupaten Malaka.
Pemerintah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
b. Pendapat Fraksi Nasdem bahwa kemitraan yang sejajar adalah kemitraan yang dibangun atas dasar saling percaya, saling mendengar dan saling menghargai antara Eksekutif dan Legislatif sebagai bagian dari mewujudkan spirit unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Pemerintah menyatakan sependapat dan selalu berupaya merawat kemitraan yang ada.
C. Fraksi Nasdem akan tetap melakukan kritis koreksi konstruktif terhadap pelaksanaan visi-misi dan program Pemerintah yang belum maksimal. Sebaliknya
akan mendukung secara penuh yang sudah baik.
Pemerintah terbuka untuk menerima kritik, saran, pendapat yang konstruktif dan obyektif tanpa saling menghakimi.
- Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, maka pemerintah dapat
memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Pandangan Fraksi Partai Gerindra bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka perlu membenahi pengelolaan keuangan terkait adanya beberapa kekurangan dalam pengelolaan keuangan.
Pemerintah dapat menjelaskan bahwa dengan mendapatkan Opini BPK Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019, masih terdapat beberapa kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, namun dianggap tidak signifikan dan tidak berpengaruh terhadapat pengambilan keputusan. Dengan demikian kesalahan-kesalahan tersebut patut diabaikan.
b. Pandangan Fraksi Partai Gerindra bahwa Pemerintah Kabupaten Malaka perlu menginventarisasi obyek pajak untuk peningkatan PAD.Pemerintah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
C. Pandangan Fraksi Partai Gerindra agar Pemerintah Kabupaten Malaka tetap melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Malaka tercinta.
Pemerintah dapat menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi adalah urusan semua stakeholders, tidak hanya Pemerintah tetapi juga DPRD. Untuk itu mari kita berikan contoh dan bekerja sesuai aturan. Setelah uang diterima, gunakan sesuai peruntukannya. Sebagai contoh, bila melakukan perjalanan dinas dengan
menggunakan uang daerah maka tidak diperkenankan untuk diwakilkan kepada orang lain. Selanjutnya bayar hotel dan tiket pesawat sesuai harga sebenarnya dan setelah melakukan perjalanan dinas, yang bersangkutan berkewajiban menyerahkan bukti-bukti penggunaan uang daerah tersebut kepada bendahara.
- Fraksi Malaka Sejahtera
Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Malaka Sejahtera, maka pemerintah dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Fraksi memperhatikan dalam hal pelaporan kegiatan-kegiatan penting di masing- masing OPD perlu diperhatikan agar tidak terjadi perbedaan besaran atau nilai
yang dicantumkan dalam dokumen APBD maupun dokumen LKP Bupati karena dokumen-dokumen ini merupakan dokumen penting yang harus pertanggungjawabkan.
Pemerintah menyatakan sependapat dan akan melakukan perbaikan secara
cermat dalam penyusunan dokumen tersebut di masa mendatang.
Kontribusi penyertaan modal terhadap PAD Kabupaten Malaka berupa Deviden sebagai berikut; tahun 2016 sebesar Rp. 232.398.357 (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah),
tahun 2017 sebesar Rp. 3.512.871.635 (tiga miliar lima ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tiga puluh lima
rupiah),
tahun 2018 sebesar Rp. 4.970.477.432 (empat miliar sembilan ratus
tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat artus tiga puluh dua rupiah) dan tahun 2019 sebesar Rp. 2.997.571.108 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan rupiah).
- Dengan demikian maka total kontribusi penyertaan modal terhadap PAD Kabupaten Malaka tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.11.713.318.532 (sebelas Miliar tujuh ratus tiga belas juta tiga ratus delapan
belas ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Rencana penempatan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malaka pada Bank Pembangunan NTT tahun 2021-2024 sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima
puluh miliar rupiah) dengan penempatan sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh
miliar rupiah) per tahun.
- Dengan penambahan penyertaan modal tersebut maka estimasi pendapatan daerah per tahun sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selain penyertaan modal dalam bentuk uang, pemerintah mewacanakan
penyertaan modal dalam bentuk barang tidak bergerak yaitu tanah.
– Terhadap wacana tersebut, Pemerintah bersama DPRD akan mengkaji bersama secara cermat dan seksama untuk menghitung keutungan dan kerugian serta dampak ikutan yang akan timbul akibat diberlakukannya kebijakan tersebut.
Nilai tanah dimaksud akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian lembaga
independen yang berkompeten dan sudah diakui kredibiltasnya, dalam hal ini
Pada akhirnya Pemerintah bersama Dewan yang terhormat bersepakat bahwa prinsip utama dari penyertaan modal dalam bentuk tanah adalah Pemerintah Daerah tidak boleh dirugikan.(Ananda)