21 Desember 2024

Polres Malaka Menang Sidang Pra Peradilan Seldi Berek

0
Spread the love

Malaka.libasmalaka.com-Polres Malaka menang dalam sidang Pra Peradilan yang digelar di PN Kelas II B Atambua dan dalam putusan sidang hari ini, Kamis (18/6-2020) Hakim memenangkan Polres Malaka.

Dengan kemenangan itu membuktikan bahwa pemeriksaan perkara yang dilakukan Polres Malaka terhadap Seldi Berek sudah sesuai aturan dan tidak menyimpang.

Langkah selanjutnya yang ditempuh Polres Malaka yaitu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Oktovianus Seldi Ulu Berek Tersangka Seldi Berek. saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Malaka.

Hal ini disampaikan Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno kepada wartawan di Betun – Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Kamis (18/6-2020) .

Dikatakannya, tadi pagi sekitar jam 11.00 WITA digelar sidang putusan Pra Peradilan di PN Atambua . Hasilnya, permohonan Pemohon ditolak dalam Putusan Pra Peradilan sehingga Polres Malaka dinyatakan menang.

” Kemenangan di Pra Peradilan hari ini membuktikan bahwa langkah yang dilakukan Polres sudah sesuai aturan dan tidak menyimpang”

” Kami sudah tindak lanjuti hasil keputusan PN Atambua tadi dengan mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka Seldi Berek, selanjutnya tersangka ditahan di Mapolres Malaka saat ini”

” Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka Seldi Bere dengan nomor 14 /VI/2020 Tgl 18 juni 2020 dan Surat Perintah Penahanan nomor 14 /VI/2020 Tgl 18 juni 2020″

Kasatreskrim Polres Malaka, IPTU Yusuf, SH dalam kesempatan yang sama kepada wartawan menjelaskan agenda Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon terkait dengan penetapan tersangka dan penyitaan HP dan Sim Card milik tersangka seldi berek, yang mana tidak puas karena tersangka tidak diperiksa sebagi saksi atau calon tersangka terlebih dahulu.

” Sedangkan Penyidik Polres Malaka sejak terima Laporan Polisi tanggal 25 April 2020 sudah melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan tanggal 11 Mei 2020 dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli ITE dan ahli bahasa serta Scrinshoot postingan tersangka di media watshaap Group Pers dan Polres Malaka”

” Dengan dasar itulah penyidik memanggil tersangka Seldi Berek dan lakukan pemeriksaan tersangka tgl 18 Mei 2020″

” Hal itu membuat Penasehat Hukum tersangka tidak puas sehingga mengajukan Pra Peradilan namun putusan PN Atambua menolak pemohonan tersangka” (red)

About Post Author

Tinggalkan Balasan