Kades Lakekun Barat Bakal Pecat Aparat Desa Jka Terbukti Pungli
Malaka.libasmalaka.com- Kepala Desa (Kades) Lakekun Barat di Kecamatan Kobalima – Kabupaten Malaka- Provinsi NTT, Martinus Luan pastikan akan memecat aparatnya jika terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang terdampak COVID-19.
“Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat,” ujar Martinus kepada Media,Sabtu (6/6-2020)
Kades Luan Martinus mengaku telah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh aparat desa, Sekertaris Desa, Kaur desa, Kepala Dusun dan RT/ RW.
Martinus meminta masyarakat untuk berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya.
Dia menegaskan akan melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
“Kami sudah telusuri belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan langsung ke saya atau melalui telpon,” ucap dia.
Lebih lanjut Martinus menegaskan bahwa bantuan BLT dan BST diberikan kepada warga yang benar-benar layak mendapatkan bantuan bantuan itu.
” Mana yang berhak menerima, jangan ada anggapan bahwa hanya timsus pilkades atau pilkada,tapi kami berikan kalau dia layak, tanpa melihat apakah timses pilkades atau Pilkada,”
” Untuk sanksi bagi pelaku pungli kalau terbukti langsung dipecat”
” Kalau mau bantu masyarakat bantu saja. Jangan ada pungli atau terima fee. Mari kita berbuat baik untuk dunia dan akhirat,” tandasnya(ananda)