22 Desember 2024

Pilkada serentak Dipastikan 9 Desember 2020, KPU Akan Terapkan Sesuai Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 19

0
Spread the love

Lamsel, www.libasmalaka.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. Untuk tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Menurut Deputi KPU, Purwanto Ruslan, Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Corona Virus Disease 19 alias Covid-19.

Hal itu diungkapkan Purwanto Ruslan dalam video conference tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur dan bupati/walikota bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

“Pemutakhiran data pemilih yang semula kita lakukan secara door to door, akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan). Jdi tidak secara konvensional lagi. Hal ini dilakukan agar dapat meminimalisir risiko terjadinya penularan virus Covid-19 ditengah masyarakat menjelang Pilkada,” paparnya, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada pencalonan perseorangan, nantinya akan dilakukan dengan menerapkan physical distancing serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Semua kegiatan harus berpatokan pada protokol kesehatan. Jika seandainya harus mengundang perseorangan maka protokol tersebut harus ditaati,” jelasnya lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Purwanto juga menyampaikan, bahwa pada sistem pemungutan suara akan dilakukan secara bergantian, lalu menjaga jarak antar pemilih. Sehingga diharapkan tidak akan menimbulkan kerumunan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

“Jika biasanya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) bisa masuk sebanyak 25 orang kedalam ruangan, maka nanti kita akan batasi 12 orang saja,” terangnya.

Selain itu, Purwanto menyebut, dalam pelaksanaan Pilkada pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim gusus tugas. Termasuk hak mata pilih masyarakat yang sedang melakukan karantina. Sehingga dalam pelaksanannya akan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Memang jika menurut peraturan tidak boleh menghilangkan hak mata pilih. Namun kami akan koordinasi dengan tim gugus tugas terkait hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun, akibat pandemi Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara. (Kmf/ptm-aap).

About Post Author

Tinggalkan Balasan