22 Desember 2024

Posko Covid-19 Tetap Bertugas Hingga Ada Keputusan Presiden Atau Gubernur

0
Spread the love

Malaka.libasmalaka.com-Posko pencegahan dan penanggulagan penyebaran Covid 19 yang dibentuk baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa harus tetap bekerja hingga ada keputusan resmi Presiden dan Gubernur NTT yang mengatakan darurat emergency dicabut pemerintah.

Untuk Posko Covid 19 yang bertugas di wilayah perbatasan antar negara maupun kabupaten agar tetap disiplin dan terus melakukan Surveylance kepada para pelaku perjalanan guna mendapatkan penanganan sesuai protokol Covid 19 yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu Pos Covid 19 yang ada disetiap kecamatan dan desa diwilah kabupaten malaka Provinsi NTT,

Agar tetap bekerja di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sampaikan oleh Bupati Makaka, Stefanus Bria Seran (SBS)  Senin (1/6-2020).Dikatakannya, Kabupaten Malaka tetap mengoptimalkan pengawasan di perbatasan Kabupaten termasuk disetiap kecamatan dan desa karena Kabupaten tetangga TTS masih masuk dalam zona merah penularan Covid termasuk Kota Kupang.

” Selama Posko Covid diterapkan Malaka tidak ada pemasangan Portal karena tujuan utama pembentukan Posko untuk melakukan kegiatan Surveylance kepada pelaku perjalanan terutama dari Zona merah yang masuk Malaka harus dipantau dan terapkan protocol Covid”

” Melalui Surveylance itu Petugas di Posko melakukan kegiatan mencari dan menemukan semua pelaku perjalanan terutama dari Zona merah guna mendapatkan penanganan sesuai protokol Covid”

” Kita minta Pos Covid yang dibentuk di desa-desa tetap bertugas seperti biasa guna melakukan pemantauan dan pengawasan bagi seluruh warga desa agar dalam beraktivitas tetap menerapkan protokol Covid 19 ”

” Peranan Pos Covid di desa sangat penting terutama melakukan pengawasan bagi para pelaku perjalanan dari zona merah yang memasuki wilayah desa itu agar dipantau guna melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selain itu bisa melakukan pengawasan di desa agar rakyat tetap patuh terapkan protokol Covid”

” Bupati meminta kepada seluruh tim Covid diberbagai tingkatan agar tetap bekerja. Kepada seluruh Camat dan desa agar tetap melakukan pantauan ke suluruh Pos agar tetap bekerja dan menjalankan tugas karena tidak ada instruksi untuk membubarkan Pos Covid di Kecamatan dan desa”

” Posko itu tetap diberlakukan dan pengoperasiannya dihentikan mana kala ada pernyataan resmi dari Presiden dan Gubernur bahwa kasus darurat emergenci dicabut.” (Ananda)

About Post Author

Tinggalkan Balasan