Deken Malaka. Saya Tidak Pernah Menolak Bantuan Pemda Malaka
Malaka,libasmalaka.com – Pimpinan Gereja Katolik di Kabupaten Malaka, Rm. Edmundus Sako, Pr mengaku tidak pernah menolak bantuan hibah mobil dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk lembaga agama. Pimpinan Dekenat Malaka tersebut juga mengaku, telah mengajukan Permohonan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka untuk meminta bantuan kendaraan roda Empat untuk paroki-paroki di wilayah Dekenat Malaka, Keuskupan Atambua.
Pengakuan tersebut disampaikan Deken Malaka, Romo Edmundus Sako, Pr dalam pers rilis yang diterima media ini, Sabtu pagi (16/05/2020). Pers rilis yang ditandatangani Deken Malaka dengan cap Dekenat Malaka tersebut dibuat untuk menjelaskan pemberitaan beberapa media online yang mengutip pernyataannya.
Berikut kutipan pers rilis Deken Malaka:
Pertama“Berkaitan dengan pemberitaan yang dimuat media online Sergap.id dan Pelopor9.Com pada tanggal 11 Mel 2020 dan 12 Mal 2020 dapat diberikan klarifikasi sebagai berikut:
Kedua,Bahwa Pernyataan tentang mobil hibah yang akan diberikan Pemda Malaka kepada Tokoh Agama/Lembaga Agama yang menyatakan Deken Malaka menolak pemberian hibah mobil adalah pernyataan yang tidak benar dan pernyataan itu dibuat sendiri oleh Berkmans. Oleh karena itu kami minta Wartawan Berkmans untuk segera meralat pemberitaan tersebut dan meminta maaf atas kesalahan tersebut. Jika tidak dilakukan, akan ditempuh jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polres Malaka.
ketiga Bahwa benar pihak Dekenat Malaka dan para Pastor Paroki yang ada di Dekenat Malaka telah membuat permohonan bantuan mobil/ kendaraan roda 4 kepada Pemda Malaka sejak tahun 2019.
Keempat, Bahwa Pihak Deken Dekenat Malaka meminta agar penyerahan bantuan mobil tersebut dilaksanakan pada waktu yang tepat dengan memperhatikan protokol kesehatan pada saat Pandemi Covid-19 yang sedang dialami ini.
Ke lima,Bahwa pernyataan tentang Polres Belu diberi mobil baru, Kasus Korupsi di Malaka terbukti adalah pernyataan dan opini yang dibuat sendiri oleh Wartawan Seldy tanpa konfirmasi kepada kami sebelum pemberitaan itu dipublikasikan; oleh karena Itu Wanawan Seldy diminta untuk SEGERA meminta maaf atas kesalahan dimaksud; jika tidak diindahkan permintaan tersebut, akan ditempuh jalur hukum sesuai UU Pers dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Selain itu uraian kasus-kasus Iain yang menyebut nama-nama orang adalah kreasi dan tulisan opini wartawan Seldy semata-mata. Oleh karena itu saya meminta Wartawan Seldy untuk meminta maaf dan merevisi tulisan tersebut; jika tidak diindahkan maka akan ditempuh jalur Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ke-enam Bahwa pernyataan tentang kunjungan kerja Bupati SBS ke desa dan pengangkatan tenaga kontrak adalah statement yang dibuat dan dikarang sendiri oleh Wartawan WR/Arro. Itu adalah opini pribadi Wartawan WR/Arro dan bukan pernyataan saya. Oleh sebab itu mereka harus bisa mempertanggungjawabkan pernyataan pribadi mereka itu dan meminta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan dalam pemberitaan tersebut. Jika tidak dilakukan maka akan ditempuh jalur Hukum dalam penyelesaiannya.
Ke Tujuh, Bahwa saya tidak pernah mengatakan Wartawan Malaka sudah dibeli oleh Pemda. Itu pernyataan Wartawan WR/Arro yang secara pribadi adalah opini mereka dan mereka harus meminta maaf atas kesalahan dimaksud. Jika tidak diindahkan akan ditempuh jalur Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikianlah pernyataan pers yang dapat saya sampaikan kepada para wartawan, dan melalui kesempatan ini juga, kami meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah merasa dirugikan dalam pemberitaan ini, yang semata-mata karena kesalahan pengutipan pernyataan saya oleh wartawan-wartawan ini.”
Pers rilis tersebut juga menjawab somasi 4 wartawan media online, yang dilayangkan kepada Deken Malaka terkait pernyataan Deken Malaka yang dipublikasikan media online.(red/tim)