Mulai Hari Ini Pemkab Malaka Tidak Pungut Pajak Selengkapnya
libasmalaka.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka tidak memungut pajak hotel dan restoran di Kabupaten Malaka terhitung Senin, (4/5/2020) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut
Dampak Covid 19 dan ekonomi bagi masyarakat maka pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Malaka dinyatakan tetap dibuka dengan tetap memperhatikan Protokol Covid 19
Hal ini dikatakan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran(SBS) di Betun, Senin (4/5-2020).
Pemerintah Kabupaten Malaka Mulai hari ini, Senin (4/5/2020 ) sudah mengeluarkan pengumuman kepada rakyat Kabupaten Malaka tentang larangan pemungutan/ penagihan pajak hotel dan restoran selama masa tanggap darurat pencegahan/ penanganan Covid 19.
” Kita berharap dengan dikeluarkan keputusan ini bisa membantu rakyat terutama dalam mengatasi dampak ekonomi bagi rakyat akibat Covid 19 dapat diminimalisir ”
Kaban BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
” Pengumuman itu dikeluarkan dan berlaku sejak ditandatangani Bupati Malaka per tanggal 4 Mei 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut”
” Rujukannya berdasarkan Keputusan Presiden RI no 12/ 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid 19 dan Keputusan Bupati Malaka no 99 tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid 19 di Kabupaten Malaka .(ananda)