Dampak Corona Pemkab Malaka Bebaskan Retribusi Hotel Rumah Makan Dan Pasar
Malaka.libasmalaka.com-Pemerintah Kabupaten Malaka (Pemkab) Provinsi Malaka Nusa Tenggara Timur (NTT), membebaskan retribusi untuk semua hotel dan rumah makan, Pajak Reklame di wilayah kabupaten malaka untuk menimimalisir dampak corona ke perekonomian warga.
Hal ini dikatakan oleh Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) dikediamanya haitimuk kecamatan Weliman kabupaten Malaka kamis kemarin (30/4/2020)
Dikatakn Dihadapan Kapolres malaka AKBP Albertus Neno dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup pemkab malaka saat persiapan mengunjungi rakyatnya yang sedang bertugas di pos penangnan penjegahan Covid-19 di kecamatan -kecamatan
Dikatakan oles Bupati SBS
” Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTP) Kabupaten Malaka Bagian Ekonomi Setda Malaka serta dinas terkait, demi mengurangi beban rakyat malaka dan mengurangi dampak pandemi segera bebeskan pajak di pasar, pajak rumah makan pajak Restoran, Hotel dan Toko.tegas SBS
Menurut Bupati SBS, Demi kepentingan rakyatnya apapun ditempuh karna dirinya terpilih oleh rakyat dan harus sejahterakan rakyat dan suatu saat akan kembali menjadi kerakyat.(ananda)