Polres Malaka Kembali Amankan Dan Deportasi Dua WNA Asal Tiles
Malaka .libasmalaka.com- “pada hari Selasa 21 April 2020, sekira pukul 10.00 wita, di dusun Webua, desa Rainawe, kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka, telah diamankan 2 (dua) orang warga negara Timor Leste (Tiles)yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal, tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Malaka AKBP Albertus Neno melalui Kasat Intelkam polres Malaka IPDA Soleman Yumexy Allen Kolloh. kepada media ini Kamis (23/4/2020)
identitas kedua oknum Warga Negara Asing(WNA) asal timor leste tersebut , pertama Leonito do carmo, tempat tanggal lahir . Oges 14 Desember 1987.
Agama: Katolik
Alamat : Sub distrito Maukatar, distrik Suai.
kedua, Thereza Ferreira Avonso, Tempat Tanggal lahir Lalimaren (Kobalima Timur), 25 -3 – 1986,
Agama : Katolik,
Pekerjaan : ibu rumah tangga Alamat Sub distrito Maukatar, distrik Suai Timor Leste
menurut IPDA Soleman, “Berkat informasi dari masyarakat bahwa bertempat di rumah milik saudara Thomas Seran alamat dusun Webua, Desa Rainawe, kecamatan Kobalima, kab. Malaka, terdapat 2 orang warga Negara Timor Leste yang sedang tinggal di tempat tersebut.
Menyikapi informasi tersebut, pihak polres Malaka bergerak pada pukul 10.00 wita, KBO Intelkam Polres Malaka bersama-sama Kanit Intelkam Polsek Kobalima mendatangi kediaman Thomas Seran mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.
“Hasil pengecekan tersebut benar bahwa ditemukan kedua WNA dengan identitas tersebut di atas sedang berada di rumah Thomas Seran, selanjutnya kedua WNA tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kobalima.
“dai hasil interogasi terhadap kedua WNA tersebut, mengaku bahwa datang ke wilayah Indonesia kabupaten Malaka pada tanggal 08 Januari 2020 sekira pukul 08.00 melalui jalur ilegal Dusun Haslot, desa Alas Selatan, Kec. Kobalima Timur, kab. Malaka dan selanjutnya tinggal bersama keluarganya bernama Thomas Seran, di dusun wevbua, Desa Rainawe kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, tempat diamankannya kedua WNA tersebut.
“hasil pemeriksaan oknum WNA atas nama Thereza Ferreira Avonso, tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk menjenguk keluarga yang sedang sakit keras.
kedua WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian (Pasport, Pas Lintas Batas).
Kedua WNA tersebut diamankan di Mako Polsek Kobalima, selanjutnya diantar ke RSPP Betun untuk dilakukan pemeriksaan medis,
Rabu 22 April, pihak polres Malaka menyerahkan dua orang warga negara asing asal Timor Leste yang melintas masuk ke wilayah NKRI melalui jalur ilegal. kepada petugas imigrasi untuk di Deportasi ke negara asalnya
imbau Kapolres Malaka kepada masyarakat yang mengetahui WNA yang masuk jalur ilegal segera melaporkan ke Polsek -polsek terdekat atau langsung ke polres Malaka
Kedua warga negara asing asal Timor Leste tersebut langsung di serahkan ke petugas imigrasi PLBN Motamasin Paskalis alfinos Toda,dan akan dideportasi ke negara asalnya, penyerahan dilaksanakan oleh Kapolres Malaka Melalui Kabag Ops Polres Malaka AKP jance seran, didampingi Kasat Intelkam polres Malaka IPDA Soleman Y. A. Kolloh.(ananda)