Stefanus Matutina : Fokus Pada Laporan Yang Sudah Disampaikan Di Polres Malaka
Malaka.libasmalaka.com-Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina mengatakan dirinya tidak perlu menanggapi pernyataan Meridian Dewanta Dado,SH yang dimuat di media online serpangindonesia.com tanggal 17/4 -2020 karena pernyataan seperti itu tidak bermanfaat bagi dirinya sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka.
Kalau dalam tulisan itu Meridian meminta Polres Malaka tidak perlu gubris laporan pidana Pemkab Malaka terhadap Alfred Baun merupakan pernyataan biasa yang tidak perlu digubris karena hal itu pernyataan yang biasa-biasa saja dalam era demokrasi seperti sekarang.
Sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka kami tetap fokus pada laporan yang sudah disampaikan di Polres Malaka dan kita sangat yakin Polisi akan bekerja secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP) dan Prosudur tetap (Protap) dalam Penyelidikan dan Penyidikan kasus Pidana.
Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina, SH mengatakan hal itu kepada wartawan dari Kupang, Jumat (17/4-2020) malam ini.
Dikatakannya, bila Meridian meminta Polri tidak menggubris laporan kami sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka itu merupakan hal yang biasa dalam era demokrasi seperti sekarang. karena itu pernyataan dia.
” Dalam alam demokrasi seperti sekarang orang bisa omong tetapi tidak perlu ditanggapi dan tidak usah digubris”
” Tetapi inti yang saya laporkan itu karena Pertama, ada pernyataan AB bahwa Bupati Malaka sebagai aktor intelektual dalam kasus pengadaan benih bawang merah dan AB mengatakan Bupati menerima uang Rp 1,4 Miliyard dan menurut Bupati hal itu tidak benar” .
” Kedua, kasus ini sudah ditangani Polda NTT dan menetapkan 9 orang tersangka , dan salah satu tersangkapun dalam BAP sampai sekarang tidak pernah menyebutkan Bupati Malaka terima uang Rp 1,4 Miliyard.
Kalau toh nanti ada juga perlu dilihat apakah ada bukti atau tidak. BAP Manjo juga ada di saya dan tidak menyebutkan seperti pernyayaan AB dalam pemberitaan itu”
“Tetapi dalam pemberitaan itu mengatakan uang sebesar Rp 1,4 Miliyard itu diantar oleh Manjo dan sudah saya cek tetapi Manjo mengatakan hal itu tidak benar”.
” Intinya saya melaporkan AB karena tuduhannya seperti itu. Jadi untuk apa saya harus tanggapi pernyataan dalam media seperti itu karena tidak bermanfaat bagi kami sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka”
” Setiap laporan dari masyarakat pasti Polri menanggapi. Soal nanti dilanjutkan atau tidak tergantung hasil penyelidikan pihak Kepolisian.
Kalau memang dalam pemeriksaan polisi memenuhi unsur pasti ditingkatkan ke Penyidikan . Kalau tidak memenuhi unsur maka Polri akan menghentikannya. Jadi bukan dengan pernyataan seperti itu maka Polri harus ikut. Khan tidak seperti itu. Emangnya dia siapa sih? “
“Dia tidak ada kaitannya dengan saya sehingga tidak perlu saya tanggapi. Saya anggap itu hal yang biasa-biasa dalam alam demokrasi orang berpendapat”.
“Kita sangat yakin pihak Kepolisian akan bekerja sesuai ketentuan tanpa tekanan dari pihak manapun”.
” Dalam konteks laporan kami di Polisi, AB harus bisa membuktikan bahwa apa yang dikatakan itu benar sehingga laporan saya di pihak Kepolisian tidak diterima. Tetapi bila AB tidak bisa membuktikan maka sudah jelas dia memfitnah Bupati dan menyebarkan berita bohong. Makanya saya laporkan hal itu karena Bupati mengatakan tidak pernah menerima uang seperti yang dikatakan AB (tim)