Ketum FPRN Apresiasi Pemda Malaka Yang Mendata Media Harus Berbadan Hukum
Jakarta- libasmalaka.com-Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Bayu Nogroho mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Malaka Dinas Kominfo yang melakukan pendataan status media massa yang harus berbadan hukum dan wartawanya memahami kode etik jurnalistik,Jumat (17/42020)
menurut Bayu, “Perusahaan pers profesional harus menjalankan dan menghasilkan jurnalisme profesional ,Dalam arti, perusahaan pers tersebut sehat, baik sehat industrinya maupun produk wartawannya,
Menurutnya, “saat ini banyak sekali media massa dan wartawan yang masih dipertanyakan keprofesionalannya. Hal itu karena mereka berkerja tidak mengacu pada kaidah jurnalistik dan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Keberadaan mereka berimbas pada degradasi terhadap fungsi dan tugas wartawan yang sebenarnya sangat mulia, “ungkap pria yang juga menjabat Sebagai Ketua Umum aliansi Pewarta merah putih ini,
“Untuk memujudkan wartawan yang profesional, sudah seharuskan wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum memiliki pembinaan dari Organisasi Pers dan faham kode etik jurnalistik. ucap Bayu.
sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka sudah mulai mendata media massa lokal baik yang cetak maupun yang online di Kabupaten Malaka Pendataan atau verifikasi media ini untuk memastikan komitmen media dalam menegakan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malaka Brinsyna Elfrida Klau, kepada wartawan mengatakan “data status media massa yang sudah berbadan hukum dan di terbitkan oleh mentri hukum dan hak asasi manusia
Permintaan data status media massa berbadan hukum dan wartawan yang tau kode etik jurnalistik dan mengikuti pendidikan dari Organisasi Pers, karena melihat berkembangnya media massa lokal baik yang cetak maupun online di kabupaten malaka semakin menjamur,
“pendataan media-media ini untuk memastikan media menegakan kode etik jurnalistik dalam memastikan pemberitaan bisa dipercaya masyarakat dan tidak menyebarkan berita HOAXS.kata Frida.
dari pantauan media ini
media yang sudah datang ke dinas Kominfo Malaka guna melaksanakan klarifikasi ferifikasi
media online.
radarmalaka,com
libasmalaka.com
kilastimor.com
suluhdesa.com
fokusntt.com
kabardaerah.com
diantimor.com
media cetak.
Poskupang, Viktori News Timex
sedangkan media Yang belum melaksanakan klarifikasi ferifikasi ke dinas Kominfo Malaka akan dilanjutkan pada hari Senin 20 April 2020.(red)