Ketua Araksi, Alfred Baun di Polisikan
Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina,SH dan Frans Tulung, SH melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun di Mapolres Malaka.
Dua Kuasa Hukum Pemda Malaka itu melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka melalui surat pengaduan No. 10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020.
Tindakan atau perbuatan yang dilakukan Alfred Baun yang dilaporkan itu diatur dan diancam dalam KUHP Psl 27 Ayat 3 Junto Psl 45 ayat 1 dan Psl 28 ayat 1 Junto Psl 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang Bukti yang dilampirkan dalam surat pengaduan itu berupa Screenshot berita yang dimuat media online serpangindonesia.com dan pelopor9.com.
Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina, SH mengatakan hal itu kepada wartawan dari Kupang, Jumat (17/4-2020)
Dikatakannya, dirinya bersama teman pengacaranya, Frans Tulung SH selaku Kuasa Hukum Pemda Malaka resmi melaporkan Sdr Alfred Baun, SH selaku Ketua Araksi ke Polres Malaka .
Dia mengatakan laporan itu dibuat karena ada dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka oleh Ketua Araksi, Sdr Alfred Baun melalui media online.
” Karena kita masih mendengarkan himbauan pemerintah untuk tidak keluar daerah terkait Pencegahan Covid 19 maka pertama kita laporkan dugaan tindak pidana itu melalui surat pengaduan No. 10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020″.
Surat pengaduan itu sudah dikirim dan diterima Polres Malaka” .
Stefanus mengatakan pihaknya melaporkan Alfred Baun ke Polres Malaka dengan dua alasan.
Pertama, Melalui pemberitaan media online serpangindonesia.com tanggal 8/3-2020 dimana dalam pemberitaan itu sdr Alfred Baun menyebutkan bahwa diduga aktor kasus bawang merah itu Bupati Malaka dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka. (Dalam laporan kasua ini saya mewakili Bupati Malaka dan bukan mewakili Ketua DPRD Kabupaten Malaka.)
Kedua, Muncul lagi berita dalam media online pelopor9.com tanggal 8/4-2020 dengan topik berita sdr Alfred Baun sebagai Ketua Araksi menyebut dugaan aliran uang proyek pengadaan benih bawang merah senilai Rp 1,4 Miliyard mengalir ke Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
” Apa yang dikatakan Sdr Alfred Baun sebagai Ketua Araksi dalam pemberitaan kedua media online itu merupakan pernyataan yang tidak benar karena tidak didasarkan pada fakta yang benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik Bupati Malaka sekaligus sebagai penyebaran berita bohong kepada Bupati Malaka , Stefanus Bria Seran” .
“Tindakan atau perbuatan yang dilakukan Alfred Baun yang dilaporkan itu diatur dalam KUHP Psl 27 Ayat 3 Junto Psl 45 ayat 1 dan Psl 28 ayat 1 Junto Psl 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
“Barang Bukti yang dilampirkan dalam surat pengaduan itu berupa Screenshot berita yang dimuat media online serpangindonesia.com dan pelopor9.com”.
“Karena ini merupakan delik aduan maka harus ada permintaan dari orang yang merasa dirugikan sehingga melalui pengaduan ini kami selaku Kuasa Hukum Pemda Malaka memohon kepada Kapolres Malaka agar sdr Alfred Baun diproses dan dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku”.
“Surat pengaduan itu ditandatangani Stefanus Matutina,SH dan Frans Tulumg,SH selaku kuasa hukum Pemda Malaka”.
“Surat pengaduan ini sudah disampaikan kepada Kapolres Malaka dan tembusannya disampaikan kepada Kasatreskrim Polres Malaka . Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama pihak Polres Malaka memanggil kita untuk menghadirkan saksi-saksi pelapor untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut”.
Alfred Dinilai Bicara Diluar Konteks
Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina,SH menjelaskan pihaknya melaporkan masalah itu di pihak Kepolisian karena menilai Alfred Baun sebagai Ketua Araksi memberikan penjelasan kepada media tidak berdasarkan fakta dan diluar dari proses hukum yang sementara dilakukan Polda NTT.
” Apalagi didalam pemberitaan itu Alfred Baun menyebutkan bahwa uang itu diantar oleh kuasa direktur PT bersama Manjo ke rumah jabatan Bupati. Lantas fakta itu diterima dari mana?”
“Saya heran karena dalam berita acara pemeriksaan Manjo sebagai tersangka dimana kebetulan saya sebagai pengacara pribadinya Pak Manjo atas permintaan kekuarganya Pak Manjo, dan didalam berita acara pemeriksaan Pak Manjo sebagai tersangka tidak pernah menyebutkan tentang adanya penyerahan uang sebesar Rp 1,4 Miliyard itu kepada Bupati Malaka”.
“Saya heran sekali dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa uang itu diantar oleh Manjo dan BT selaku kuasa direktur CV.Trimindo
Saya juga heran fakta ini dia dapat dari mana”.
“Saya juga sudah menginformasikan kepada Manjo dan menanyakan kepada beliau apa benar berita yang ditulis media itu dan dijawab itu tidak betul. Dalam BAP Manjo yang saya juga pegang sebagai pengacara pribadinya Manjo tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya bersama BT selaku kuasa direktur CV.Trimindo mengantar uang sebesar itu ke rumah jabatan Bupati Malaka”
” ,Menurut saya sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka bahwa apa yang disampaikan Alfred Baun kepada media merupakan pencemaran nama baik Bupati Malaka sekaligus penyebaran berita bohong”
” Kita juga sudah siapkan saksi-saksi pelapor untuk diambil keterangan di pihak kepolisian”
“.Kita berharap Polres Malaka dapat memproses ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kita akan buktikan hal itu tidak benar dan itu berita bohong”
” Mereka selalu menggunakan bahasa “dugaan” dalam pemberitaan tetapi dugaan itu sebenarnya sudah menuduh orang sebagai tersangka karena tersangka menurut KUHP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana. Itu pengertian tersangka menurut KUHP. Jadi jangan berkedok dibalik kata dugaan karena dugaan itu sudah menuduh orang sebagai pelaku tindak pidana”.
“Kalau dia menggunakan kata diduga maka dia sudah menuduh orang sebagai tersangka atau pelaku. Jadi bahasa dugaan yang dia gunakan dalam pemberitaan itu tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik dan berita bohong yang dia lakukan melalui pemberitaan media on line”. (tim)