22 Desember 2024

Ketua Araksi,  Alfred Baun di Polisikan

0
Spread the love

Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina,SH  dan Frans Tulung, SH melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun di Mapolres Malaka.

Dua Kuasa Hukum Pemda Malaka itu melaporkan Ketua Araksi, Alfred Baun terkait   dugaan tindak pidana  pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Bupati Malaka   melalui surat pengaduan No.  10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020.

Tindakan atau perbuatan yang dilakukan Alfred Baun  yang dilaporkan itu diatur dan diancam dalam KUHP Psl 27 Ayat 3 Junto Psl 45 ayat 1 dan Psl 28 ayat 1  Junto Psl 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Barang Bukti yang dilampirkan dalam surat pengaduan itu berupa  Screenshot berita yang dimuat media online serpangindonesia.com dan pelopor9.com.

Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina, SH   mengatakan hal itu  kepada wartawan dari Kupang, Jumat (17/4-2020)

Dikatakannya, dirinya bersama teman pengacaranya,   Frans Tulung SH selaku  Kuasa Hukum Pemda Malaka  resmi  melaporkan Sdr Alfred  Baun, SH selaku Ketua Araksi  ke Polres Malaka .

Dia mengatakan laporan itu dibuat  karena ada dugaan terjadinya  tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong  terhadap Bupati Malaka oleh Ketua Araksi, Sdr Alfred Baun melalui media online.

” Karena kita masih mendengarkan himbauan pemerintah untuk  tidak keluar daerah terkait Pencegahan Covid 19 maka pertama kita laporkan dugaan tindak pidana itu  melalui surat pengaduan No.  10/ IV/STN.DKK/2020 tanggal 15/4-2020″.
Surat pengaduan  itu sudah dikirim dan diterima Polres Malaka” .

Stefanus mengatakan pihaknya melaporkan Alfred Baun ke Polres Malaka dengan dua alasan.

Pertama, Melalui pemberitaan media online serpangindonesia.com tanggal 8/3-2020 dimana dalam pemberitaan itu sdr Alfred Baun menyebutkan bahwa  diduga aktor kasus bawang merah itu Bupati Malaka dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka. (Dalam laporan kasua ini  saya mewakili Bupati Malaka dan bukan  mewakili Ketua DPRD Kabupaten Malaka.)

Kedua, Muncul lagi berita dalam media online pelopor9.com tanggal 8/4-2020 dengan topik berita sdr Alfred Baun sebagai Ketua Araksi menyebut dugaan aliran uang proyek pengadaan benih  bawang merah senilai  Rp 1,4 Miliyard mengalir ke Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

” Apa yang dikatakan Sdr Alfred Baun sebagai Ketua Araksi  dalam pemberitaan  kedua  media online itu merupakan pernyataan yang tidak benar karena tidak didasarkan pada fakta yang benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik Bupati Malaka sekaligus sebagai penyebaran berita bohong kepada Bupati Malaka , Stefanus Bria Seran” .

“Tindakan atau perbuatan yang dilakukan Alfred Baun  yang dilaporkan itu diatur  dalam KUHP Psl 27 Ayat 3 Junto Psl 45 ayat 1 dan Psl 28 ayat 1  Junto Psl 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

“Barang Bukti yang dilampirkan dalam surat pengaduan itu berupa  Screenshot berita yang dimuat media online serpangindonesia.com dan pelopor9.com”.

“Karena ini merupakan delik aduan maka harus ada permintaan dari orang yang merasa dirugikan sehingga melalui pengaduan ini kami selaku  Kuasa Hukum Pemda Malaka memohon kepada Kapolres Malaka agar sdr Alfred Baun diproses dan dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku”.

“Surat pengaduan itu ditandatangani Stefanus Matutina,SH dan Frans Tulumg,SH selaku kuasa hukum Pemda Malaka”.

“Surat  pengaduan ini sudah disampaikan kepada Kapolres Malaka dan tembusannya disampaikan kepada Kasatreskrim Polres Malaka . Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama pihak Polres Malaka  memanggil kita untuk menghadirkan saksi-saksi pelapor untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut”.

Alfred Dinilai Bicara Diluar Konteks

Kuasa Hukum Pemda Malaka, Stefanus Matutina,SH menjelaskan pihaknya melaporkan masalah itu di pihak Kepolisian karena menilai Alfred Baun sebagai Ketua Araksi memberikan penjelasan kepada media tidak berdasarkan fakta dan diluar  dari proses hukum yang sementara  dilakukan Polda NTT.

” Apalagi didalam pemberitaan itu Alfred Baun menyebutkan bahwa uang itu diantar oleh kuasa direktur PT bersama Manjo ke rumah jabatan Bupati. Lantas fakta itu diterima dari mana?”

“Saya heran karena dalam berita acara pemeriksaan Manjo sebagai tersangka dimana kebetulan saya sebagai pengacara pribadinya Pak Manjo atas permintaan kekuarganya Pak  Manjo, dan didalam berita acara pemeriksaan Pak Manjo sebagai tersangka tidak pernah menyebutkan tentang adanya penyerahan uang sebesar Rp 1,4 Miliyard itu kepada Bupati Malaka”.

“Saya heran sekali dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa uang itu diantar oleh Manjo dan  BT selaku kuasa direktur CV.Trimindo
Saya juga heran fakta ini dia dapat dari mana”.

“Saya juga sudah menginformasikan kepada Manjo dan menanyakan kepada beliau apa benar berita  yang ditulis media itu dan dijawab itu  tidak betul. Dalam BAP Manjo yang saya juga pegang sebagai pengacara pribadinya Manjo  tidak pernah menyebutkan bahwa dirinya bersama BT selaku kuasa direktur CV.Trimindo  mengantar uang sebesar itu ke rumah jabatan Bupati Malaka”

” ,Menurut saya sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka bahwa  apa yang disampaikan Alfred Baun kepada media    merupakan pencemaran nama baik Bupati Malaka sekaligus penyebaran berita bohong”

” Kita juga sudah siapkan saksi-saksi pelapor untuk diambil keterangan di pihak kepolisian”

“.Kita berharap Polres Malaka dapat memproses ini sesuai ketentuan yang berlaku dan kita akan buktikan hal itu tidak benar dan itu berita bohong”

” Mereka selalu menggunakan bahasa  “dugaan” dalam pemberitaan tetapi dugaan itu sebenarnya  sudah menuduh orang sebagai tersangka  karena tersangka menurut KUHP adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana.  Itu pengertian tersangka menurut KUHP. Jadi jangan berkedok dibalik kata dugaan karena dugaan itu sudah menuduh orang sebagai pelaku tindak pidana”.

“Kalau dia menggunakan kata diduga maka dia sudah menuduh orang sebagai tersangka atau pelaku. Jadi bahasa dugaan yang dia gunakan dalam pemberitaan itu tidak menghilangkan inti pencemaran nama baik dan berita bohong yang dia lakukan melalui pemberitaan  media on line”. (tim)

About Post Author

Tinggalkan Balasan