Lewati Rapim Dan BANMUS, Paripurna DPRD Lampung Selatan Berhentikan Zainudin Hasan Sebagai Bupati Lampung Selatan
Lampung Selatan, www.libasmalaka.com – Dalam rangka usulan pengangkatan serta
pengesahan wakil bupati Lampung Selatan menjadi Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021 dan pengumuman pemberhentian Zainudin Hasan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan gelar Rapat Paripurna. Rabu (18/03/2020).
Rapat Paripurna dijadwalkan digelar pukul 13.00 wib namun hingga pukul 16.00 masih belum memenuhi kuorum bahkan jurnalis yang akan meliput kegiatan tersebut diminta keluar dari ruang sidang dengan alasan akan menggelar rapat internal DPRD.
Tak lama kemudian tiba anggota DPRD dari Nasdem, Hasan Nuri hadir dengan datang ke ruangan rapat paripurna hingga mencukupi kuorum. Alhasil, paripurna tersebut akhirnya digelar dengan keputusan, diusulkannya wakil Bupati, Nanang Ermanto menggantikan Zainuddin Hasan sebagai Bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021.
Dari pantauan pewarta, Paripurna tersebut nyaris tanpa dihadiri oleh anggota DPRD dari fraksi PAN (7), PKS (6) dan Demokrat (5).
Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD ) Lampung Selatan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni, PDI Perjuangan semua nya hadir Hendri Rosyadi, Suhar Pujianto, Sulastiono, Sadide, Taman, Asmara, Rosdiana, Parida Ayani, Ketut Supardi sementara Partai Kebangkitan Bangsa Sutaji abdulah, Imam Subkhi, Hamdani dan Romli, Dari Partai Gerindra Darul kutni, Waris Basuki, Bambang Irawan, Dwi Yulianto, Farizal purba
Partai Golkar Agus Sutanto, Muslim dan Sidik martanto, Dari Partai Nasdem, Supri dan hasanuri, selanjutnya Partai Perindo Deden Alindo, kemudian untuk Partai Hanura Joko Purnomo, seluruhnya berJumlah 26 orang.
Hendry Rosyadi Ketua DPRD Lampung Selatan usai sidang Paripurna kepada pewarta mengatakan, Sidang Paripurna tersebut telah melewati Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Permusyawarahan (Banmus), pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati Nanang Ermanto sebagai Bupati Lamsel dituangkan kedalam surat keputusan DPRD Lampung Selatan
“Sudah kita Rapim dan Banmuskan, bahwa SK Mendagri tidak bisa diprediksi. Untuk itu, kita gelar rapat paripurna,” kata Hendry.
Lanjutnya Hendri menerangkan, Setelah menetapkan pemberhentian Zainudin Hasan sebagai Bupati, DPRD Lampung Selatan mengusulkan Wakil Bupati Nanang Ermanto menjadi Bupati, melalui Gubernur Lampung.
“Setelah diusulkan ke Gubernur Lampung, kemudian diteruskan ke Mendagri,” Tutupnya (Saf/Sam)