Sekda Malaka . Generasi Muda Harus Kuasai Teknologi
Malaka.libasmalaka.com- Hal tersebut dikatakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka saat membuka Seminar Literasi Digital dengan Tema Masyarakat Cakap Leterasi Digital yang bekerja-sama dengan Kementerian Komunikasi Informatika Republik Indonesia dan Dinas Kominfo Kabupaten Malaka yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Malaka Barat di Besikama, kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur Kamis (05/03/2020).
Saat membacakan sambutan Bupati Malaka – Sekda Malaka, Donatus Bere mengatakan “dunia saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam hal teknologi yang menyentuh berbagai kehidupan manusia.
Jangan bermain-main dengan dunia digital dan sebagai generasi muda harus kuasai teknologi dan memanfaatkannya untuk kebaikan umat manusia”.
“Semua negara berlomba-lomba untuk memperhatikan pembangunan teknologi modern sehingga sebagai generasi muda harus belajar dan jangan sampai jadi korban teknologi”.
” Seminar yang digelar ini sangat bagus bagi generasi muda agar bisa memiliki pemahaman yang baik bagaimana memahami dan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk kebaikan bersama”
“Generasi muda perlu memiliki ketahanan jiwa dan kepribadian supaya tidak jadi korban teknologi. Kemajuan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk kemajuan dan kebaikan bukan untuk menghancurkan
“Apa yang sudah ada harus dijaga dan dipelihara untuk kemajuan dan kebaikan umat manusia.
Literasi digital harus jadi solusi untuk mengatasi berbagai persoalan didunia
Dengan kemajuan teknologi saat ini Informasi bisa kita dapatkan dengan mudah tetapi harus dikelola dengan baik untuk kebaikan dan kemajuan dunia serta percepatan kesejahteraan umat manusia.
”Kenyataan yang kita hadapi saat ini masyarakat belum pahami aturan dan norma penggunaan internet sehingga harus terus disosialisasikan kepada generasi muda dalam setiap kesempatan”
“Kita harus paham kapan dan bagaimana memanfaatkan literasi digital untuk kemajuan dan kebaikan bersama”.
“Kita harapkan melalui seminar ini bisa membuka wawasan kita tentang pemanfaatan teknologi digital termasuk aturan-aturan dan kode etik penggunaan teknologi digital”.
” Ilmu yang didapat melalui seminar hari ini harus ditularkan kepada teman dan sahabat sehingga dalam pemanfaatan internet sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
” Kalau kita bisa kuasai teknologi berarti kita, bisa kuasai dunia ini. Kita harus tunjukkan bahwa masyarakat Malaka cakap gunakan teknologi digital”
Kepala Seksi Perancangan Literasi Digital Kementrian Kominfo RI, Rangga Adinegara dalam kesempatan itu mengatakan
konsep literasi digital sangat erat dengan penggunaan media digital, dalam hal ini penggunaan media internet. Penggunaan media internet belakangan ini menjadi kebutuhan dalam setiap aktivitas yang menuntut pemerolehan informasi yang begitu cepat. Internet yang menyediakan akses informasi yang cepat dan senantiasi terperbaharui setiap saat. Untuk itu, akses terhdap sumber daya informasi digital sangat melimpah. Setiap orang bebas memasukkan informasi di dunia maya tanpa batasan. Istilah digital native mengandung pengertian bahwa generasi muda saat ini hidup pada era digital, yakni internet menjadi bagian dari keseharian dalam hidupnya.
” Setiap individu perlu memahami bahwa literasi digital merupakan hal penting yang dibutuhkan untuk dapat berpartisipasi di dunia modern sekarang ini. Literasi digital sama pentingnya dengan membaca, menulis, berhitung, dan disiplin ilmu lainnya. Generasi yang tumbuh dengan akses yang tidak terbatas dalam teknologi digital mempunyai pola berpikir yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Setiap orang hendaknya dapat bertanggung jawab terhadap bagaimana menggunakan teknologi untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Teknologi digital memungkinkan orang untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan keluarga dan teman dalam kehidupan sehari-hari”.
“Sayangnya, dunia maya saat ini semakin dipenuhi konten berbau berita bohong, ujaran kebencian, dan radikalisme, bahkan praktik- praktik penipuan. Keberadaan konten negatif yang merusak ekosistem digital saat ini hanya bisa ditangkal dengan membangun kesadaran dari tiap-tiap individu. Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini, bentuk yang dimaksud termasuk menciptakan, mengolaborasi, mengomunikasikan, dan bekerja sesuai dengan aturan etika, dan memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan. Termasuk juga kesadaran dan berpikir kritis terhadap berbagai dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Memacu individu untuk beralih dari konsumen informasi yang pasif menjadi produsen aktif, baik secara individu maupun sebagai bagian dari komunitas.
“Jika generasi muda kurang menguasai kompetensi digital, hal ini sangat berisiko bagi mereka untuk tersisih dalam persaingan memperoleh pekerjaan, partisipasi demokrasi, dan interaksi sosial. Literasi digital akan menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis-kreatif. Mereka tidak akan mudah termakan oleh isu yang provokatif, menjadi korban informasi hoaks, atau korban penipuan yang berbasis digital. Dengan demikian, kehidupan sosial dan budaya masyarakat akan cenderung aman dan kondusif. Membangun budaya literasi digital perlu melibatkan peran aktif masyarakat secara bersama-sama”.
“Menjadi literat digital berarti memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan positif”
“Perlu disadari bahwa pengguna Internet di Indonesia saat ini terus bertumbuh dan meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun. Berdasarkan survey dari APJII diawal tahun 2019, pengguna Internet di Indonesia pada tahun 2018 telah mencapai 171,17 Juta Jiwa dari total 256 juta jiwa atau dengan kata lain, penetrasi Internet telah mencapai 64%. 171,17 Juta Jiwa bukanlah angka yang kecil, jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai pengguna Internet ke-4 di Dunia berdasarkan data dari We Are Social. 171,17 Juta jiwa tersebut akan riuh riung di dunia siber setiap saat dan setiap dengan rata – rata penggunaan Internet per orang mencapai 8 jam 36 menit sehari.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa masyarakat masih belum memahami norma dan aturan yang berlaku di Internet yaitu Undang – Undang nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undanga – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu pembinaan dan sosialisasi terhadap norma dan aturan tersebut perlu digencarkan agar dalam memanfaatkan teknologi, masyarakat tidak menyalahi norma dan aturan yang berlaku.(ananda)